spot_img
spot_img
BerandaPulang PisauPenasihat Hukum Kades Ramang Ramba Bacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Penasihat Hukum Kades Ramang Ramba Bacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Pulang Pisau,metrotalenta.online—- Sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat SKT yang melibatkan Kepala Desa Ramang Ramba kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh penasihat hukum terdakwa, Adv. Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Haruman Supono yang juga merupakan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah dan pimpinan Lawfirm Scorpions, menyampaikan bahwa perkara yang menimpa kliennya seharusnya masuk ke ranah hukum perdata dan administrasi, bukan pidana.

> *“Kami menilai ini adalah kasus keperdataan dan administrasi. Maka bisa disebut terjadi *error in persona* dan *error in objecto*. Seharusnya tidak dilanjutkan sebagai perkara pidana,”* ujarnya usai sidang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismayul Ishmatuel Lulu, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Ismaya Salimdri, S.H., dan Niken Anggi Prajati, S.H., sempat mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, Haruman menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap menuntut hukuman pidana 7 bulan penjara terhadap terdakwa, meskipun fakta-fakta persidangan, menurutnya, telah menunjukkan bahwa alat bukti dan barang bukti tidak lagi sah secara administrasi.

> *“Kami merasa miris, karena JPU masih menuntut pidana, padahal fakta persidangan membuktikan bahwa alat bukti telah gugur secara administratif. Jika JPU gentlemen, seharusnya menuntut bebas,”* tegasnya.

Haruman berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan objektif dalam memberikan putusan nantinya, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan prinsip *in dubio pro reo* — yaitu jika terdapat keraguan dalam suatu perkara, maka harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa.

> *“Kami harap hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan membebaskan terdakwa. Jangan sampai ada kekeliruan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,”* ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, seorang ahli bernama Bernadus juga menyampaikan bahwa perkara tersebut seharusnya ditempuh melalui jalur perdata dan administrasi, bukan pidana, dengan merujuk pada asas *ultimum remedium* — yaitu hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa.

Putusan akhir atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 30 Juli 2025, setelah melalui tahap Replik oleh JPU dan Duplik oleh penasihat hukum pada sidang Senin, 28 Juli 2025.

Pewarta: Saprudin

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini