Pulang Pisau,metrotalenta.online—-Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah (SKT) dengan terdakwa Kepala Desa Ramang, Ramba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Khabib menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. “Jaksa tidak gentleman karena tetap menuntut pidana, meskipun hanya tujuh bulan,” ujar kuasa hukum Ramba, Haruman Supono, kepada awak media usai persidangan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismayul Ishmatuel Lulu, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, yakni Ismaya Salimdri, SH, dan Niken Anggi Prajati, SH.
Haruman Supono, yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah dan pimpinan Law Firm Scorpions, menilai perkara ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata dan administrasi. “Ini jelas Error in Personae dan Error in Objecto. Seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana,” tegas Haruman.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya, seorang ahli hukum bernama Bernadus menyampaikan bahwa perkara ini menyangkut aspek keperdataan dan administrasi, serta mengingatkan pentingnya asas **ultimum remedium**, yaitu penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Haruman juga menyinggung asas hukum **in dubio pro reo**, yang mengharuskan pengambilan keputusan yang menguntungkan terdakwa jika terdapat keraguan dalam perkara.
“Jika jaksa benar-benar gentleman, seharusnya berani menuntut bebas. Tapi kenyataannya, tetap diajukan tuntutan tujuh bulan penjara,” tambahnya.
Haruman memastikan akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kita akan lihat nanti bagaimana majelis hakim memutuskan perkara ini. Harapan kami tentu terdakwa diputus bebas demi keadilan,” pungkasnya.
Pewarta: Saprudin







