Sawahlunto, metrotalenta.online—-Tidak terima diberhentikan, Kepala Dusun Koto Tingga, Desa Taratak Bancah, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Bahtiar BA, ajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang terhadap Kepala Desa Taratak Bancah, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto yang tertuang dalam surat gugatan tertanggal 10 Jυni 2024 nomor : 15/G/2024/PTUN-PDG.
Hal tersebut diatas disampaikan oléh yang bersangkutan kepada awak media, Senin (22 Juli 2024)
Bahtiar menuturkan, sebelum menjadi Kepala Dusun Koto Tingga dia adalah pejabat Kepala Dusun Balai Balai yang diangkat melalui pemilihan langsung oleh Warga pada tahun 2006 bersama 2 (dua) Kepala Dusun lainnya dan kemudian dimutasikan menjadi Kepala Dusun Koto Tingga mulai tahun 2020.
“Selama ini saya sudah menjalankan tugas dengan baik, tidak pernah melakukan suatu pelanggaran apapun secara pidana maupun kode etik namun tiba-tiba saya mendapat Teguran Lisan Tertulis I (pertama) dalam surat bernomor : 870/01/UMTU.TB/XII-2023 tanggal 20 Desember 2023 dan Teguran Lisan Tertulis II (kedua) dalam surat bernomor : 870/02/UMTU.TB/1-2024 tanggal 08 Januari 2024 dimana saat itu saya bertugas rangkap yaitu sebagai Kepala Dusun Koto Tingga sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun Limau Kambing”.
“Dalam kedua surat Teguran Lisan Tertulis tersebut saya dituduh telah melalaikan tugas pokok fungsi dan tanggungjawab dalam hal memungut pajak PBB-P2, melalaikan tugas pokok fungsi sebagai Perangkat Desa jabatan Kepala Dusun Koto Tingga, lebih mementingkan pekerjaan pribadi/ golongan daripada pekerjaan umum/kedinasan, serta melawan atau membangkang kepada Atasan/ Kepala Desa dan tidak menjaga loyalitas terhadap Atasan/Kepala Desa”
“Menanggapi kedua surat teguran lisan tertulis tersebut, saya telah mengirimkan sanggahan dalam surat bernomor : 01/ ISTIMEWA.BBA/1-2024 tanggal 19 februari 2024 yang menyatakan bahwa Bahwa terkait pelaksanaan tugas pokok fungsi Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun Koto Tingga sekaligus Plt. Kepala Dusun Limau Kambing, dalam hal pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) menurut saya tidak saya lalaikan bahkan saya memungut Dua Wilayah Dusun dan wajar bila Objek Wajib Pajak tidak mencapai 100% (seratus persen) serta tuduhan bahwa saya lebih mementingkan pekerjaan pribadi/ golongan daripada pekerjaan umum/ kedinasan dan melawan atau membangkang kepada Atasan/ Kepala Desa serta tidak menjaga loyalitas terhadap Atasan/ Kepala Desa tidaklah benar/ beralasan” papar Bahtiar
Namun sanggahan dari yang bersangkutan justru berbuah surat pemberhentian sebagai Kepala Dusun Koto Tingga yang diterimanya tanggal 18 Maret 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Taratak Boncah Nomor: 188.50/28/ KADES.TB/ 2024 serta dalam waktu yang bersamaan dia diangkat menjadi Staf Kasi Pemerintahan Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa Taratak Bancah Nomor 188.50/29/ KADES.TB/ 2024.
Tak terima dengan pemberhentian tersebut Bahtiar kemudian mengajukan Keberatan secara tertulis dalam surat bernomor 02/ ISTIMEWA.BBA/ III-2024, tertanggal 28 Maret 2024 namun ditolak oleh Kepala Desa melalui surat tanggapan Nomor: 870/04/ UMTU.TB/IV-2024 tanggal 23 April 2024.
Oléh sebab itulah yang bersangkutan mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.
Lebih lanjut dia menguraikan bahwa pergantian posisinya dari Kepala Dusun Koto Tingga menjadi Staf Kepala Seksi Pemerintahan Desa tidak setingkat antara keduanya serta teguran yang diterimanya baru 2 (dua) kali “sementara dalam ketentuan harus 3 (tiga) kali sebagai syarat rekomendasi Camat bisa dikeluarkan untuk pemberhentian Perangkat Desa” katanya.
“Untuk itu saya menuntut agar kedudukan serta harkat dan martabat saya dikembalikan sebagaimana semula” tekad Bahtiar BA.
Berdasarkan penyampaian dari Kepala Dusun Koto Tingga, awak media menghubungi Kepala Desa Taratak Bancah, Arben untuk konfirmasi melalui WA dengan nomer 0821-7090-2873 (Rabu 24 Juli 2024), tiga kali dihubungi tapi tidak diangkat, WA yang bersangkutan dalam kondisi aktif (berdering).
*tim