PADANG PANJANG, — Sekaitan dengan keluarnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang lebih kurang 400 orang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb Pemilu 2024 di Aula Nova Indra KPU Kota Padang Panjang, Kamis (11/1).
Rapat dibuka Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri dan dihadiri Forkopimda, Kominfo, Disdukcapil, camat, jajaran KPU dan undangan lainnya.
Dijelaskan Puliandri, DPTb ini adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan hak suara di TPS lain.
“Sekaitan ini masyarakat harus mengetahui DPTb ini. Apa syaratnya dan apa saja yang bisa dipilih oleh seseorang yang datanya masuk ke DPTb,” katanya.
Selain itu, untuk yang masuk dalam DPTb ini ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terhitung H-30 tepatnya 15 Januari mendatang, bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau yang mendampingi, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas yang dirawat, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar serta pindah domisili.
Sementara itu sampai H-7, tepatnya 7 Februari mendatang, syarat bagi pemilih yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.
“Semua syarat ini harus dipenuhi bagi pemilih yang masuk dalam DPTb, dan harus dibuktikan dengan alat pendukung pindah memilih. Seperti jika seseorang bekerja di luar harus ada surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi,” ujarnya.
Khusus untuk pemilih yang terdaftar di DPTb ini tidak semuanya bebas memilih. Ada beberapa kategori, seperti bagi mereka pindah memilih ke kabupaten/kota lain di luar provinsi, hanya mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) saja. Empat surat suara lain tidak didapat.
Pindah memilih dalam satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, hanya mendapatkan dua surat suara yaitu PPWP dan DPD. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan berada dalam satu daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mendapatkan tiga surat suara yaitu PPWP, DPR dan DPD.
Bagi yang pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan berada dalam satu dapil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, hanya tidak mendapatkan surat suara DPRD kabupaten/kota saja.
Sementara pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota, hanya tidak dapat surat suara DPRD kabupaten/kota. Yang pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam kabupaten/kota dan berada dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota mendapatkan semua surat suara.
Bagi pindah memilih dalam negeri keluar negeri di negara perwakilan RI, hanya mendapatkan dua surat suara PPWP dan DPR. Sedangkan bagi yang pindah dari luar negeri ke dalam negeri, mendapatkan surat suara PPWP dan empat surat suara lain, tinggal cek KTP sesuai dapil. (cigus)