Bukittinggi,metrotalenta.online–DPRD bersama Pemko Bukittinggi menyepakati Program Pembentukan Perda (Propemperda) di 2024, serta menandatangani Ranperda cagar budaya dan penyelenggaraan kepariwisataan.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Benny Yusrial yang berlangsung di Gedung DPRD, Jumat (20/10/2023), dihadiri Wali Kota Bukittinggi, H.Erman Safar, Wakil Wali Kota, Marfendi, Sekda Bukittinggi, Martias Wanto serta sejumlah anggota dewan dan para undangan lainnya.
Benny dalam kesempatannya menjelaskan bahwa, Bapemperda menargetkan pembahasan 16 ranperda pada 2024 mendatang.
Dikatakan Benny, ke-16 jumlah ranperda ini didapat dari hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2023 dan telah disepakati di Rapat Gabungan Komisi pada 16 Oktober 2023.
“Dari Raperda itu, 4 merupakan inisiatif DPRD terdiri terdiri dari 1 raperda baru dan 3 taperda merupakan luncuran dari Propemperda tahun 2023,” paparnya.
Ia mengatakan, raperda usulan dari pemerintah daerah berjumlah 12 Raperda, terdiri dari 7 Raperda baru, 2 Raperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2023, dan 3 Raperda lainnya merupakan Raperda Wajib.
Ia menjelaskan, Ranperda Cagar Budaya dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu.
“Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasilnya diterbitkan pada 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini,” tuturnya.
“Untuk ranperda penyelenggaraan kepariwisataan menjadi ranperda inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015,” tegasnya.
Disampaikan, setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwsataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).
Maka dari itu, kata Benny, Pemko dan DPRD Bukittinggi menyusun Perda RIPDA yang telah disahkan pada 2020 lalu.
“Laporan Bapemperda, juru bicara pansus, dan masing masing fraksi pada pendapat akhir atas ranperda cagar budaya menyetujui ranperda ini untuk dijadikan perda dan masuk pada tahapan selanjutnya,” ungkapnya ( zlk )*.