spot_img
spot_img
BerandaPENDIDIKANLokasi jual Pabukoan selama Bulan Ramadhan bukan Pasar pabukoan

Lokasi jual Pabukoan selama Bulan Ramadhan bukan Pasar pabukoan

Bukittinggi,Metrotalenta.online–Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Joni Feri kepada wartawan dilapangan Sabtu. (02/04/2022) mengatakan pihaknya tidak menyebut 3 titik atau lokasi itu sebagai Pasa Pabukoan dikarenakan kegiatan jual beli dilaksanakan di sebagian ruas jalan.

“Yang pertama seluruh satuan personil Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi tetap bekerja sesuai  floatingnya masing-masing walaupun di bulan suci ramadhan, tapi lebih dimaksimalkan pada saat jam-jam  jelang berbuka srkitar jam 4 sore ke atas. 

” Kemudian, saya lebih cenderung menyebut  tidak pasar pabukoan ada beberapa titik ruas jalan yang dipakai oleh masyarakat untuk melakukan peningkatan sektor perekonomian ya.  Salah satunya dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan  ada jual beli terhadap barang-barang yang dibutuhkan pas waktu berbuka puasa.  Dikenal dengan pasa pabukoan, tapi kalau saya mengartikan tempat mempermudahkan transaksi jual beli bagi masyarakat,”ujarnya

Dikatakan, tiga titik yang dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli kuliner ramadhan itu  adalah,
di Jalan Batang Masang Belakang Balok, Jalan Angku Basa Tembok dan Jalan Syekh Arrasuli  Jembes arah ke Tangah Sawah.
” Ditegaskan, Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk memperbolehkan atau memberi izin penggunaan sarana jalan untuk fungsi lain, sehingga pihaknya mengarahkan agar masyarakat sebagai pengelola lokasi jual beli tersebut ke institusi kepolisian. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan Dinas Perhubungan membackup kekuatan personil+ kepolisian untuk mengantisipasi kemacetan dan pengaturan arus kendaraan di jalan raya’ ujarnya Joni Fery. ”

“ini terpantau ada tiga titik yang sudah memberikan informasi kepada Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, yang pertama di ruas Jalan Batang Masang Belakang Balok, itu disepakati oleh unsur masyarakat, lurah, LPM, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Informasi yang saya dapat, untuk penggunaan ruas jalan tersebut melibatkan pihak kepolisian, nah kenapa demikian, Dinas Perhubungan ini tidak punya kewenangan untuk memberikan izin penggunaan atau merubah fungsi jalan tersebut. Kemudian, yang kedua titik pantau kita  di Jalan Angku Basa di Tembok, ini juga sudah informasikan ke kita,  kita sudah arahkan juga yang memberi izin penggunaan jalan itu adalah pihak kepolisian, kami Dishub  dalam hal ini membantu untuk kelancaran pelaksanaan tugas lalu lintas di jalan-jalan tersebut. Kemudian yang ketiga di titik jalan arah Budiman Jembes itu  jalan arah ke Tangah Sawahnya.  Juga sudah konfirmasi dan kita arahkan juga. Pada dasarnya semua jalan itu mempunyai jalan alternatif yang baik yang tidak terlalu terganggu, dengan komunikasi bersama pengelola ada ruas jalan alternatif yang dapat dilalui kendaraan. Khusus untuk roda empat kita arahkan  agar diberikan atau di tempat lokasi parkir sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” ucapnya

Dikatakan Joni Feri, Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi mendukung keberadaan para pelaku UMKM  sehingga hadirnya lokasi jual beli yang familiar dikenal publik dengan sebutan Pasa Pabukoan menjadi bukti kebangkitan ekonomi, apalagi di situasi pandemi covid-19 saat ini. ( zlk) *

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini