Sawahlunto,Metrotalenta.online–Sebanyak dua puluh orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kecamatan Silungkang , Kota Sawahlunto ikuti Sosialisasi Aspek legalitas hukum dalam bidang perpajakan yang diselenggarakan oleh Yayasan Varisha Peduli bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Sawahlunto , bertempat di BBQ 21. Muaro Kalaban (jumat – 12/3/2022).
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sawahlunto, Annisa Arifka Sari, SE., MPA dalam kegiatan tersebut menyampaikan berbagai hal yang terkait dengan hak dan kewajiban yang perlu dipahami oleh para pelaku UMKM.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan , setiap pelaku usaha semestinya mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak, baik itu wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan usaha”, kata Annisa Arifka Sari,
“Selain untuk menyelesaikan urusan perpajakan , NPWP juga berfungsi sebagai syarat dalam administrasi perbankan serta perizinan”, papar kepala KP2KP Sawahlunto.
Ia menegaskan , bagi setiap pelaku usaha, memiliki NPWP badan bisa menghindari sanksi atas kewajiban wajib pajak yang harus memiliki NPWP badan, untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), membuat rekening koran, hingga mengajukan pinjaman kredit.
Pimpinan Yayasan Varisha Peduli, Sarlina Putri SE, M.Par yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah Dan Permuseuman Kota Sawahlunto, menyampaikan harapannya agar para peserta sosialisasi ini dapat benar-benar mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber.
“Banyak yang mesti diketahui dan di pelajari agar usaha yang digeluti dapat berjalan lancar dan tak mengalami kendala apalagi bila ingin mengembangkan usaha dengan memperbesar atau mendirikan cabang-cabang usaha”, Kata Sarlina.
“Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya , semoga kedepan usaha yang ditekuni dapat berkembang dan menghasilkan seperti yang diinginkan”, harap Sarlina Putri SE, M.Par.
Dalam kegiatan tersebut , narasumber juga memaparkan sejumlah hal penting lainnya yang mesti diketahui seperti antara lain ketentuan tentang PPh, PPN, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak, hingga ketentuan PPh final PP 23/2018 yang diatur kembali dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimana penghasilan bruto yang tidak melebihi omzet 500 juta dalam setahun, tidak dikenakan PP 23 sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
*Marjafri