Metrotalenta.online–Terkait dengan rencana awal dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar untuk memberikan penghargaan berupa Gelar Adat Sangsako (gelar kehormatan Minangkabau) kepada Kapolda Sumbar, tadi siang digelar jumpa pers tindak lanjut pemberian gelar itu.
Fauzi Bahar DT Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda,” sebut Fauzi Bahar, Kamis (24/2) di ruang rapat LKAAM Sumbar.
Menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. “Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya,” ujarnya.
Kemudian kata Ketua LKAAM Sumbar, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.
“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak),” katanya.
“Dari hal tersebutlah, maka dari LKAAM Sumbar akan memberi gelar adat kepada Kapolda, rencananya akan dilewakan (kukuhkan) di Istana Pagaruyung,” ungkapnya menambahkan.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik mewakili Kapolda Sumbar yang ikut hadir menyampaikan terimakasih kepada pihak LKAAM Sumbar dengan pemberian gelar tersebut.
“Sangat mendukung dan berterima kasih dari bapak Kapolda Sumbar dengan adanya apresiasi tersebut. Kami berharap apa yang menjadi rencana itu bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan koridor yang telah ditentukan,” ujarnya.(*)