Pasaman,Metrotalenta.online–Wabup Pasaman Sabar As Apresiasi Pihak KSDA Sumbar Berikan Solusi Alternatif Kembangkan TWA Rimbo Panti,Terkait dengan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengembangkan wisata di daerah ini , berbagai upaya telah dan sedang dan akan di lakukan ,selain pengembangan wisata budaya , alam di Bonjol dan daerah lain , saat ini juga sedang akan di kembangkan pariwisata hutan cagar Alam Rimba Panti , ujar Wakil Bupati Pasaman Sabar .AS didampingi Kepala Balai KSDA ( Konservasi Sumber Daya Alam ) Sumatera Barat Ardi Andono .S.TP. M.Sc saat peninjauan lokasi objek Wisata Rimba Panti Selasa 18 Januari 2022.
Sabar AS juga lebih jauh menjelaskan bahwa Taman wisata Alam Rimbo Panti merupakan impian masyarakat Pasaman sejak dulu , dengan adanya dukungan dari KSDA Propinsi , Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan , hal ini merupakan momen yang di tunggu sejak lama untuk mengembangkan Destinasi wisata wisata alam yang ada di kawasan Rimbo Panti , Tambahnya.
Wabup juga menambahkan , potensi yang luar biasa ini , kedepan akan kita klow Up secara bersama sama yang diawali dengan desain yang cocok , dan untuk pengelolaanya akan di sesuaikan dengan kebutuhan apakah dengan kerjasama tersebut akan di laksanakan dengan pihak balai , ataupun dengan pelaku usaha setempat dan kalau mungkinkan akan bekerjasama dengan pihak lain ataupun pihak ke 3 ( tiga ) , ujarnya.
Dalan kesempatan yang sama Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono .S.TP. M.Sc megatakan , Taman Wisata Alam Rimbo Panti ini sangat baik untuk di kembangkan untuk Destinasi wisata terkhusus untuk kawasan sekitar.
Sejarah Wisata Alam Rimbo Panti ini menunjukan termasuk register 75 ( tujuh lima ), dan pertama kali ditunjuk melalui Gubernur Besluit no 34 Staat blat 420 tanggal 8 Juni 1932 dengan luas awal 3.120 ha.disamping itu dengan adanya Keputusan Menteri Pertanian no .284/kpts/um/6/1979 tanggal 1 Juni 1979 yang berbunyi sebagian Areal cagar alam di alih fungsikan menjadi taman Wisata Alam dengan nama sama seluas 570 ha , dan di tambah dengan penetapan melalui Keputusan Menteri Kehutanan no SK 101/Menhut- II/2011 tentang penetapan Kawasan Taman Wisata Alam Rimbo Panti yang terletak di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat seluas 571,10 ha.
Dalam hal ini ada 2 ( Dua ) Konsep yang di tawarkan oleh KSDA terhadap Pemda Setempat di antaranya , Kerjasama hal tersebut terkait dengan banyaknya aset Pemda di kawasan Taman Wisata Rimbo panti tersebut untuk itu dari pada tidak karuan kedepan bisa direvitalisasi atau di kembangkan dengan baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat sekitar, dan untuk penataanya akan di laksanakan sesuai dengan skema yang telah di tentukan , tambah Ardi Andono.
Selain itu kita juga bisa mengundang pihak ketiga untuk pengembangan taman wisata tersebut lebih baik , disamping itu lokasi wisata yang ada sekarang ini merupakan tempat perlintasan antar propinsi di tambah dengan adanya keunikan air panas menambah daya tarik tersendiri , tuturnya.
Terkait dengan izin pengelolaan kawasan hanya antara KSDA dengan Pemerintah Daerah dengan izin Dirjen dan untuk izin pengelolaan sarana di lalkukan dengan melalui OSS atau melalui satu pintu ,tutupnya.
Kunjungan kerja Wakil Bupati tersebut juga di dampingi oleh beberapa Kepala dan Kabid OPD Pasaman diantaranya,Asisten Setda Pasaman Ir. Rusben ,Kepala Dinas Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman , Perhubungan dan lingkungan hidup, Silvia Evayanti .S.PI MM , Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Agusti Awizar, KadisParporabud, Ade Harlien .SSTP .M.Sc , Kabag Perekonomian Yusriana Yusril , Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Musrawal Gusti, Kabid Bina Marga Khairul, dan Wali Nagari Panti , ( jet ).