Pulang Pisau, Metrotalenta.online—-Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.Bertempat di ruang rapa DPRD kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,17/08/2026)
Dalam rapat tersebut, Ahmad Jayadikarta menjelaskan bahwa pencabutan Perda dilakukan karena adanya perubahan dasar hukum dan pengaturan mengenai lembaga
kemasyarakatan kelurahan.
Menurutnya, pengaturan tersebut tidak lagi perlu dituangkan dalam bentuk Perda, tetapi dapat diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Memang dasar dicabut karena ini sekarang tidak lagi berbentuk Perda, tetapi Perbup. Karena sudah ada aturan di atasnya, sehingga Perda tersebut tidak diperlukan lagi,” jelas Ahmad Jayadikarta.
Ia menegaskan, pencabutan Perda tersebut bukan berarti pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan kelurahan ditiadakan. Pemerintah daerah tetap akan memastikan adanya dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.
“Kalau dicabut Perda tersebut, tentu tetap harus ada aturan. Nanti acuannya Peraturan Bupati,” ujarnya.
Ahmad Jayadikarta menambahkan, pemerintah daerah dalam mengambil langkah pencabutan Perda tetap harus memperhatikan dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun ketentuan lainnya yang berkaitan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan serta memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas.
“Yang pasti, kita mencabut Perda tersebut karena memang harus ada dasar hukumnya. Nantinya pengaturannya tidak berbentuk Perda, tetapi melalui Peraturan Bupati,” pungkasnya.
Dengan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diharapkan dapat menata kembali regulasi terkait lembaga kemasyarakatan kelurahan agar lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







