spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKOTA SAWAHLUNTOTingkatkan Pelayanan Publik, Kemenag, Disdukcapil dan Pengadilan Agama Sawahlunto Duduk Bersama

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenag, Disdukcapil dan Pengadilan Agama Sawahlunto Duduk Bersama

Sawahlunto,metrotalenta.online—-Kantor Kementrian Agama Kota Sawahlunto bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pengadilan Agama Kota Sawahlunto duduk bersama dalam rapat koordinasi singkronisasi pengelolaan dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan, bertempat di aula Kemenag Sawahlunto, Senin (15/7/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Dedi Wandra mengatakan, rakor ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat sinergi dalam hal pengelolaan dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan dikelola dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini merupakan bagian kerjasama antara Kemenag, Disdukcapil dan PA untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Dedi Wandra..

Sinergi sangat penting untuk memastikan setiap pernikahan yang terjadi dikota ini tercatat dengan baik serta akurat.

“Dan ini jelas berdampak pada keabsahan dokimen kependudukan masyarakat itu sendiri,” katanya..

Dalam kesempatan ini, Kadisdukcapil Sawahlunto Andi Rastika menyampaikan ungkapan terimakasih kepada jajaran Kemenag yang telah menfasilitasi kegiatan tersebut.

“Penting duduk bersama untuk mensikapi beberapa hal dan menyamakan persepsi untuk pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi,” kata dia.

Sementara ketua Pengadilan Agama Sawahlunto Asyraf Syarifuddin menekankan pentingnya kerjasama dalam pencatatan perkawinan ini dimulai dari keabsahan data perkawinan sebelum dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil.

Ditekankan juga, penting adanya penyederhanaan proses adiminstrasi dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan pengurusan dokumen kependudukan.

“Dengan adanya sinergitas ini, proses pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan diharapakan bisa lebib efektif dan efisien serta memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ketua PA Arsyaf juga menyampaikan tentang sidang Isbat nikah yang bertujuan membantu masyarakr dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama. Dimana setelah kegiatan ini maka status perkawinan diakui secara hukum Negara dan berhak mendapat akta nikah yang dikeluarkan KUA.
“Setelah dapat akat anikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) yang semula kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat,” pungkasnya.

*marjafri

Must Read
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini