Metrotalenta.online–Dprd provinsi Sumbar telah mengesahkan produk legislasi tentang pengelolaan sampah yaitu peraturan daerah ( perda ) nomor 8 tahun 2018
Pasalnya persoalan sampah ini sudah menjadi momok ,
Tidak hanya di kota kota besar tetapi juga di kabupaten yang ada di Sumatera barat .kasus terbaru adalah di kota Payakumbuh .untuk itu dua hari berturut turut anggota dprd provinsi sumatera barat Nurfirman wansyah menggelar sosialisasi Perda ( sosper ) nomor 8 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah .
Sosper digelar di aula RSU Muhammad Natsir Solok tersebut dihadiri ratusan masyarakat dari Solok raya .
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dua hari 23 dan 24 April , dengan pesertanya setiap hari sebanyak masing masing 100 orang , itu juga dihadiri pejabat dan dinas LH provinsi sumatera barat ,Teguh dan pejabat daerah setempat .
” Kegiatan ini selain sosialisasi Perda sampah juga sebagai ajang untuk menerima masukan dari masyarakat .terkait persoalan sampah yang dihadapi saat ini ,” jelasnya .Senin (29/4/2024)
Makanya dari itu pihaknya juga mendorong masyarakat untuk dapat mengolah sampah dengan benar .
” Pengelolaan sampah merupakan keharusan bagi kita warga masyarakat ,bila sampah itu tidak dikelola dengan baik maka setiap orang perhari akan banyak memberikan tumpukan sampah ,” ujarnya .
Nurfirman Wansyah berharap dengan sudah di sosialisasikannya perda no 8 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah tentu akan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat , meningkatkan kualitas lingkungan . Memfasilitasi pemerintah kabupaten / kota dalam hal pengelolaan sampah serta menjadikan sampah menjadi sumber daya . (Sony )