Pulang pisau,metrotalenta.online–pj bupati pulang pisau.Nunu Andriani.hadiri
acara sosialisasi bagi penerima hibah bertempat di Aula Banama Tingang pemerintah kabupaten pulang pisau.kalimantan tengah,5/02/2024)
“Dihadiri sekretaris daerah kabupaten pulang pisau.staf ahli bupati kabupaten pulang pisau.asisten sekretariat daerah kabupaten pulang pisau.kepala perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten pulang pisau.kepala kantor kementerian agama kabupaten pulang pisau.camat se-kabupaten pulang pisau dan jajarannya,ketua lembaga, badan dan organisasi lingkup pemerintah kabupaten pulang pisau,serta tokoh agama.
Dalam acara sosialisasi bagi penerima hibah di lingkup pemerintah kabupaten pulang pisau tahun 2024.tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu agar penerima hibah dapat lebih memahami proses penyusunan proposal dan pelaporannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
belanja hibah merupakan sarana pemerintah untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan. pelaksanaan realisasi atas belanja hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.ujarnya Nunu Andriani
‘Selain itu,pertanggungjawaban dan pelaporan atas realisasi anggaran belanja ini haruslah dilaksanakan secara konsekuen, yang selanjutnya dapat dijadikan sarana bagi pemerintah untuk mengambil keputusan dalam sistem penganggaran di tahun anggaran berikutnya.serta,untuk menjamin pelaksanaan belanja hibah dan belanja tersebut telah sesuai dengan peruntukannya.dana hibah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sehingga sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.secara umum, pemberian hibah ditunjukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.ujarnya
“Kami berharap bantuan hibah ini bisa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar,sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Penerima hibah harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan dilaksanakan serta menyimpan data terkait administrasi hibah ini dengan baik,tertib dan lengkap agar dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah,agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.kami optimisnya bahwa semua pengurus tempat ibadah dan lembaga keagamaan yang hadir merupakan orang terpercaya.sehingga pengelolaan dan penggunaannya bisa efektif dan maksimal.jelasnya
“Demikianlah beberapa hal yang perlu kami sampaikan akhirnya dengan mengucapkan,sosialisasi bagi penerima hibah pemerintah daerah kabupaten pulang pisau tahun 2024 dengan ini kami buka.terimakasih atas segala perhatian, mohon maaf atas kekurangan,tutupnya,”
(SAPRUDIN)