Pulang pisau,Metrotalenta.online—-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menghadapi tekanan fiskal dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Pulang Pisau,kalimantan tengah,10/08/2026).
Dalam penyampaiannya, Ahmad Jayadikarta mengungkapkan bahwa pada APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp805,827 miliar.
Sementara belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer mencapai sekitar Rp812,268 miliar.
Dengan adanya selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau mengalami defisit sekitar Rp6,440 miliar. Defisit tersebut kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Ahmad Jayadikarta mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya menyusun anggaran dengan prinsip keseimbangan. Namun, dalam perubahan APBD 2026, kondisi tersebut masih belum sepenuhnya dapat dipertahankan.
“Defisit memang dari kemarin sudah kita berusaha menggunakan penyeimbang. Anggaran kita berimbang, ternyata saat ini tetap defisit,”Ujar Ahmad Jayadikarta.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kemampuan fiskal daerah harus dikelola secara hati-hati. Pemerintah daerah harus menyesuaikan antara kemampuan pendapatan dengan kebutuhan belanja agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Wabup juga menyoroti kondisi fiskal yang diperkirakan masih menjadi tantangan pada tahun 2027. Dorongan efisiensi dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah harus semakin cermat dalam menentukan prioritas anggaran.
“Jangan sampai kondisi seperti ini terus terjadi. Mudah-mudahan Indonesia kembali normal. Jangan sampai begini terus, karena sudah disarankan bahwa 2027 kita masih tetap harus melakukan efisiensi,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah daerah dan DPRD. Terbatasnya kemampuan keuangan daerah membuat setiap program harus benar-benar dihitung berdasarkan skala prioritas dan manfaatnya bagi masyarakat.
Selain membahas kondisi APBD Perubahan 2026, dalam agenda paripurna tersebut juga dibahas pencabutan salah satu peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan karena telah terdapat regulasi yang lebih tinggi yang mengatur substansi serupa.
Ahmad Jayadikarta menegaskan, penyesuaian regulasi tersebut diperlukan agar produk hukum daerah tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna II tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD 2026 antara pihak eksekutif dan legislatif.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap realistis, efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Kondisi defisit tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah perlu semakin memperkuat efisiensi belanja dan mencari sumber pendapatan yang dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







