Minggu, Oktober 27, 2024

Rapat paripurna DPRD tetapkan RPJPD provinsi Sumbar tahun 2025 – 2045

More articles

Metrotalenta.online–Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efesien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang di inginkan tersebut .
” Dengan berakhirnya periodesasi RPJPD provinsi Sumbar tahun 2005 – 2025 maka sesuai pasal 18 Permendagri nomor 86 tahun 2017 , paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya ,harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025 – 2045 ,yang dimulai dengan penyusunan rancangan awal ” ujar wakil ketua dprd Sumbar Irsyad Syafar saat rapat paripurna penetapan rancangan awal RPJPD provinsi Sumbar periode 2025 – 2045 di ruang sidang utama lembaga setempat , Selasa (19/3/2024)
Ia menambahkan sesuai undang undang nomor 25 tahun 2004 dan undang undang no 23 tahun 2014 terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah .
” Dokumen tersebut yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun .RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka
Menengah untuk masa 5 tahun .dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun , ” ungkapnya
Irsyad menyampaikan dalam undang undang no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional , bahwa pembangunan daerah di lakukan secara bertahap , berkesinambungan dan konsisten .” berkenaan dengan hal tersebut maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD provinsi Sumbar 2025 – 2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD provinsi Sumbar 2005 – 2025 ,” ungkapnya
Ia menyebutkan hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD provinsi Sumbar tahun 2005 – 2025 merupakan titik awal atau Baseline dalam penyusunan RPJPD provinsi Sumbar tahun 2025 – 2045
Ia mengungkapkan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN
Selain itu sambung Irsyad pada satu sisi penyelarasan RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah . Akan tetapi pada sisi lain semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya ,sesuai dengan permasalahan kondisi karakteristik dan kemampuan keuangan daerah .
Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD tahun 2025 – 2045 yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri no 1 tahun 2024 panitia khusus dprd bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap rancangan awal RPJPD provinsi sumatera barat tahun 2025 – 2045 . (Sony )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest