Pasbar,Metrotalenta–Polsek Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, menangkap 3 orang tersangka terduga tindak pidana pencurian laptop di Gudang SMA Negeri 1 Kinali pada Jumat (18/2/202).
“Telah terjadi penangkapan pada jumat (18/2/2022) pukul 19.00 WIB dilakukan oleh personel Polsek Kinali terhadap tersangka Agus (35) alamat Kampung Dalam, Jorong Langgam, Nagari Kinali Kabupaten Pasaman Barat dan dua orang tersangka lainnya yakni Eka (31) dan Andre (27),” kata Kapolsek Kinali AKP Defrizal, Sabtu (19/2/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 unit laptop merek Lenovo. Tersangka ditangkap atas Laporan Polisi nomor : LP/05/II/2021/SPKT/POLSEK KINALI/ POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATRA BARAT, Tanggal 17 Februari 2022.
Untuk diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (17/2/2022) sekira pukul 01.30 WIB di dalam Gudang SMA Negeri 1 Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. Tersangka diancam dengan Pasal 363 KHUP dengan maksimal tujuh tahun penjara. (Dyt)