Pulang Pisau,Metrotalenta.online—-Sidang perdana perkara pidana no 26/Pid.B/2025/PN Pps dengan Agenda Pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri kabupaten Pulang Pisau kalimantan tengah,11/06/2025)
Dan dilanjutkan langsung pembacaan eksepsi atau tangkisan dari Penasehat Hukum (PH) kades Ramang Ramba disertai penyampaian bukti2 surat Terdakwa sebagai langkah pembuktian terbalik dan penyampaian surat permohonan penangguhan jenis tahanan.
Usai sidang Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ selaku penasehat hukum Terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan JPU kita anggap menyalahi subtansi hukum pidana di mana penerapan pasal delik pidana tidak relevan dan klausalitas unsur materiil sehingga pada eksepsi majelis hakim harus menerima eksepsi dan pada putusan sela tidak diperiksa lebih lanjut,”ujarnya Haruman.
Azas “Indu Bio Pro Reo” adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungkan bagi Terdakwa,jelas Haruman. Azas ini menekankan pentingnya bukti yang kuat dan meyakinkan dalam kasus pidana,jika ada keraguan maka Terdakwa tidak boleh di hukum,tegas Haruman inti dari eksepsi/tangkisan kami.
Azas ini sejalan dengan pengungkapan : ” lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”,ucap bang Haruman pada awak media Rabu 11/6,2025 di PN Pulang Pisau.
Ungkapan ini menegaskan pentingnya unsur kehati-hatian dan keyakinan hakim dalam proses peradilan. Jika ada keragu-raguan terhadap kesalahan seseorang, lebih baik membebaskannya dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.
Di luar sidang juga ada aksi damai dari Ormas Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau (DPP-MABB) yang di pimpin Ketum Abdul Rahman.”tutupnya
Pewarta:Saprudin