Pasaman,Metrotalenta.online–Perumda Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman lakukan Memorandum of Understanding (Nota kesepahaman) dengan Kejaksanaan Negeri Pasaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidng Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri Pasaman, Rabu (02/02/2023).
Kepala Kejaksanaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi, S.H, M.H, dalam sambutan menyampaikan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas yaitu melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Selain itu di Kejaksaan ada yang membidangi bidan Intelijen berupa pemberian bimbingan dan pembinaan berupa melakukan koordinasi, perencanaan dan penyusunan kebijakan pada seksi intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan seksi terkait, tambahnya.
Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, ungkap Kajari ini
“Melalui momen ini, berarti telah ada hubungan hukum antara Kejaksaan dan Perumda Tirta Saiyo. Untuk ke depan kita bisa memberikan bantuan sesuai Tupoksi Kejaksaan di bidang perdata. Bisa pendampingan hukum, pendapat hukum, hal-hal teknis juga bisa kita lakukan, sepanjang kita diberikan tugas dari teman-teman Perumda“ .Ungkapnya lagi
Selain itu Fitri Zulfahmi, S.H, M.H mengucapkan terima kasih atas terjalinnya kerjasama Nota Kesepahaman yang sebelumnya terhenti sejak Tahun 2013.
Dirut Perumda Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman Ahmad Subur,ST saat menyampaikan sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pasaman dengan telah dilakukannya nota kesepahaman ini, nota kesepahaman akan sangat menunjang nantinya untuk kemajuan Perumda Tirta Saiyo.
“ Tujuan kerjasama ini Perumda Tirta Saiyo ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat dimana langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Ahmad Subur,ST.
“Sinergitas ini dibangun dengan harapan dapat berjalan agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib dan sesuai dengan aturan hukum. Berbagai hal yang terjadi seperti bagaimana melakukan upaya penyelamatan dan pengamanan aset Perumda Air Minum, penagihan tunggakan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta meminta pendapat hukum (legal opini), maupun tindakan hukum lainnya ujar,” tutupnya.(jet)