Palangka Raya,metrotalenta.online—-Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) digeledah oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB.Kalimantan tengah,28/04/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah petugas kejaksaan terlihat memasuki gedung KPU yang berlokasi di Jalan Tangkasiang No. 16. Kehadiran aparat penegak hukum membuat suasana di sekitar kantor tampak berbeda dari biasanya.
Sejumlah personel tampak berjaga di area depan kantor, sementara beberapa kendaraan dinas milik kejaksaan terparkir di sekitar lokasi. Proses penggeledahan dilaporkan berlangsung sejak sore hari.”Ujarnya Minitor Kriatif
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya tahun anggaran 2023–2024.Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara yang tengah diusut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, saat dikonfirmasi hanya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai substansi kasus yang sedang ditangani.
Dalam penyelidikan ini, kejaksaan diduga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sejumlah pasal yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda.
Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan,kesempatan,atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara, juga dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kejaksaan diperkirakan masih akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







