spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKOTA BUKITTINGGIPemko Bukittinggi Dituntut Untuk penyelesaian tanah Adat Konsolidasi Baypas kota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Dituntut Untuk penyelesaian tanah Adat Konsolidasi Baypas kota Bukittinggi

Bukittingi,Metrotalenta.online—-Warga masyarakat kaum Adat Kurai limo jorong kota Bukittinggi, tuntut Penyelesaian sengketa Tanah Konsolidasi Bypass kota Bukittinggi diwakili oleh Parik Paga Nagari Kurai limo jorong menuntut penyelesaian segera bekas tanah konsolidasi By Pass Ipuah, Kota Bukittinggi yang sudah bermasalah sejak tahun 1992. Sampai saat sekarang belum ada memenuhi perjanjian yang sudah dibuat,antara pemilik tanah dengan pihak Pemko Bukittinggi.

Dalam usaha tuntutannya, Parik Paga mendirikan plang berukuran besar bertuliskan ” Dilarang Memasuki Area Ini, Tanah Ini Milik Kaum Pasukuan Pisang Sabuah Gadang Datuak Rajo Mulia, tertanda Datuak Rangkayo Basa dan Datuak Mantari Basa”.

Ketua Harian Parik Paga Nagari Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh, Jumat 9/8/2924 di lokasi  mengatakan kami atas nama Anak Nagari menghimbau kepada Pemerintah kota Bukittinggi untuk menyelesaikan konsolidasi jalan By Pass yang belum pernah diselesaikan lebih kurang 32 tahun dan anak keponakan kami mencari keadilan dengan Pemko Terangnya,” Datuak nan Laweh.

“Dulu mereka membentuk tim panitia pembebasan lahan masyarakat kami di Nagari Kurai, dan wajar kami mengatakan Kurai karena ini semua tanah Ulayat yang dijadikan jalan, namun ternyata hanya separuh diselesaikan dan separuh ditinggalkan, ” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, informasi tadi yang kita dengar dari keponakan kami  juga jalan ini sudah disertifikatkan sementara konsolidasinya dikangkangi atau beliau yang punya kaum Pasukuan Pisang belum diselesaikan.

“Pemerintah sudah menganggap sepele dengan penyelesaian tanah ini, padahal anak keponakan kami sudah sering menyelesaikan pergi mencari keadilan kekantor BPN namun hingga saat ini belum diselesaikan sesuai dengan kehendak kami, ” kata Taufik Datuak Nan Laweh

Kita berharap dengan kejadian pelanggaran ini Pemerintah kota Bukittinggi harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Jika pemerintah masih mengabaikan dengan kejadian ini beramai-ramai disini untuk berkumpul pada pagi ini,   kita meyakinkan akan kita beri warning kepada Pemerintah kota Bukittinggi, mungkin nanti yang berwenang akan datang ke Pemko Bukittinggi, dan bagi yang tidak mau menyelesaikan Jalan By Pass akan kita Boikot kita tutup, ” pungkasnya.

Sementara itu, Penghulu Suku Pisang, Mawardi Datuak Rangkayo Basa mengungkap ada kesan pemerintah kota tidak berupaya menyelesaikan konflik selama 32 tahun ini.

“Kami sudah surati Wali Kota, temui pejabat lainnya tapi belum ada hasil. Untuk menghindari konflik antara sesama anak kemenakan, kami tuntut Pemkot Bukittinggi segera menyelesaikan dan lokasi disterilkan sementara dari aktivitas pembangunan baru, ” kata Mawardi Datuak Rangkayo Basa.

Ia menjelaskan perihal awal kasus terjadi sejak Proyek Jalan Bukittinggi By Pass melalui Surat Perjanjian Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Tingkat II Bukittinggi (Pihak Pertama: Walikota Armedi Agus) dengan Pemilik Tanah Yang Terkena Proyek Jalan Bukittinggi By Pass (Pihak Kedua: Sdri Elida) melalui Sistim Konsolidasi pada 1992.

Akibat status tanah bersengketa antara Elida, Ajas St. Sinaro, Tk. Rajo Mulia, dan Marteti sehingga terbitlah Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45-196-2002 Tanggal 14 Oktober 2002 tentang Penetapan Areal Konsolidasi di Kelurahan Campago Ipuh sebagai Areal Yang Tidak Dilakukan Penataan Kembali yang artinya status tanah konsolidasi sudah dikembalikan ke tanah adat.

“Di 2022 pihak Elida (85) sudah memiliki Alas Hak yang secara adat sudah dinyatakan Sah oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Mandiangin Kota Bukittinggi (REG No. 15/KAN/MDN/IX-2022). Proses Sertifikat terkendala karena tanah pusako tinggi telah berisi bangunan terangnya ,” Elida
(Zlk)*

Must Read
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini