Bukittinggi,metrotalenta.online–Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Dinas Perhubungan kota Bukittinggi berjaga jaga dalam rangka memasuki Lebaran tahun ini, sekaligus untuk mengatasi macetnya jalan jalan yang biasa dipakai untuk parkir oleh petugas parkir yang ada di sekitar kota Bukittinggi.
” Dinas perhubungan kota Bukittinggi telah mempersiapkan sebanyak 14 titik lokasi parkir resmi, agar pemudik dan pengunjung Kota Bukittinggi tidak kesulitan mencari tempat parkir kendaraan. Maka diminta kepada seluruh pengendara untuk dapat mematuhi dan bisa sekaligus memilih tempat yang aman seperti yang telah dipersiapkan di
14 titik parkir resmi khusus selama libur lebaran ;
* SMPN I Bukittinggi
* Halaman parkir PDAM kota Bukittinggi
* SMP 4 Panorama Bukittinggi
* SD Percontohan Bukittinggi
* Sporthall Atas ngarai Bukittinggi
* SMPS PSM Kota Bukittinggi
* Parkiran Cindua Mato RSAM Bukittinggi
* SD.01 Benteng Bukittinggi
* Halaman kantor Dishub Bukittinggi
* halaman kantor pemeliharaan dinas PU Atas ngarai Bukittinggi.
* lantai 3 terminal Wo wo pasar bawah Bukittinggi
* Jenjang gudang Bukittinggi
* jln lenggo Geni sebelah kantor BNI Bukittinggi
* Zona 3 Stasiun Lambuang Bukittinggi.
Sesuai dengan peraturan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Tarif parkir resmi badan jalan yang harus dibayarkan.
* Mobil Rp 5000,- per satu kali parkir
* Motor /sepeda motor. Rp 2000,-
2. Motor Rp 2000,- per satu kali parkir
Dan juga Tarif parkir resmi di gedung parkir ;
*Mobil Rp 5000,- untuk 2 jam pertama
* Motor / Sepeda motor. Rp.200,- untuk jam pertama
” Pemko Bukittinggi minta kepada pengendara untuk dapat sama sama mematuhi aturan yang sudah dilakukan oleh petugas Dinas perhubungan kota Bukittinggi . ( Zlk )*