Pulang Pisau,Metrotalenta.online—-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
Kegiatan penting ini berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau,Kalimantan Tengah,23/10/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Pulang Pisau, Reliasi, yang hadir mewakili Bupati H. Ahmad Rifa’i. Dalam sambutannya, Reliasi menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi dan memperluas peran masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Pulang Pisau.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memperkuat sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat,” ujar Reliasi.
FGD tersebut menghadirkan berbagai narasumber kompeten dari tingkat provinsi dan daerah. Di antaranya, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, Yuanita Rahmawati, serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Tengah, Yusuf Salamat beserta tim.
Para narasumber memaparkan berbagai aspek penting, mulai dari urgensi pembentukan perda, kerangka hukum nasional yang melandasinya, hingga strategi implementasi di lapangan.
Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta lintas sektor, meliputi unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, serta organisasi keagamaan, adat, kewanitaan, pendidikan, dan kepemudaan.
Kehadiran mereka menunjukkan dukungan bersama dalam mewujudkan Pulang Pisau yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam diskusi tersebut, peserta aktif memberikan masukan, pandangan, dan rekomendasi terhadap rancangan perda agar nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah kabupaten.
Beberapa peserta menyoroti pentingnya peran pendidikan, keluarga, dan lembaga adat dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkotika.
Di akhir kegiatan, pihak Kesbangpol menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan narasumber. Uji publik ini diharapkan menjadi dasar penyempurnaan Raperda sebelum nantinya diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa perda yang dihasilkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan mampu menjadi pedoman bersama dalam perang melawan narkoba,”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







