AGAM ,Metrotalenta.online.- DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna DPRD Agam dengan agenda pendapat akhir fraksi, di Aula Utama DPRD Agam, Senin (12/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal dan Muhammad Risman. Turut hadir Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Agam menyatakan setuju agar Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 ditetapkan menjadi Perda. Langkah ini merupakan upaya penyesuaian regulasi pengelolaan BUMNag dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Agam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas tanggapan, saran, serta masukan selama proses pembahasan.
Menurutnya, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis untuk menghindari potensi dualisme hukum, kelemahan legalitas badan hukum BUMNag, hambatan administrasi, serta risiko konflik dalam pengelolaan dan pembinaan BUMNag.
“Sebagian besar substansi Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah diperbaiki berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat sebelum memasuki tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama.
Bupati berharap, pencabutan perda tersebut dapat memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan BUMNag, sekaligus mencegah tumpang tindih aturan yang menghambat pengembangan usaha di tingkat nagari.
Setelah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari akan menyusun petunjuk pelaksanaan serta melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pemerintah nagari dan pengelola BUMNag.
Langkah ini penting agar penyesuaian regulasi dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan maupun pembinaan BUMNag.
Dalam pendapat akhir, seluruh fraksi juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha BUMNag. Lembaga usaha nagari tersebut memiliki peran strategis dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal, membuka peluang usaha, serta meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN).
Pencabutan perda diharapkan tidak menjadi hambatan, melainkan diikuti dengan pendampingan dan pembinaan agar pengelolaan BUMNag semakin profesional, tertib administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Zlk)*










