Pasaman, Metrotalenta.online.-
Kamis 4 Juni 2026 – Aktivitas penangkapan Satwa Liar dengan Cara Memasang Jerat Hingga Terjadinya Praktik Juual beli satwa yang dilindungi negara belakangan ini kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Pasaman. Kondisi ini terungkap menyusul sejumlah kasus serupa yang telah diangkat ke meja hijau dan melalui proses persidangan, menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kelestarian alam masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
Kasus-kasus yang terungkap menunjukkan pola yang hampir sama: para pelaku memasang jerat di kawasan forest hingga berhasil menjerat satwa liar, kemudian satwa yang tertangkap diperjualbelikan tanpa mempedulikan status perlindungannya yang telah diatur secara tegas oleh undang-undang. Hal ini pun memicu pertanyaan tajam dari sejumlah pihak terkait efektivitas penyuluhan peraturan yang dilakukan pemerintah.
Salah satu pengamat lingkungan sekaligus pemerhati masalah kehutanan, *Wan Vibowo*, menyampaikan keresahannya. Ia sempat mempertanyakan alasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dinilai belum maksimal menyampaikan Informasi kepada masyarakat. “Saya sempat bertanya-tanya, kenapa sosialisasi mengenai aturan dan larangan tegas dari pemerintah terkait penangkapan serta perdagangan satwa dilindungi ini belum benar-benar sampai dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat?” ujarnya.
Menurut pengamatannya, maraknya kasus tersebut tak lepas dari anggapan bahwa banyak warga yang belum memahami sepenuhnya aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Iwan menekankan perlunya langkah nyata dari instansi terkait agar segera mempergiat sosialisasi. “Agar masyarakat benar-benar paham dan sadar akan risikonya, maka sudah menjadi kewajiban dinas terkait untuk terus menyosialisasikan bahwa menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang hidup dan dilindungi di kawasan hutan Pasaman adalah perbuatan yang dilarang keras,” tegasnya. Ia pun menambahkan imbauan khusus bagi masyarakat yang telah membuka lahan di kawasan konservasi agar segera menaati segala ketentuan yang berlaku demi kelestarian lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Resor KSDA Pasaman, Edi Susilo, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa sesungguhnya sosialisasi mengenai larangan menangkap dan memperjualbelikan satwa dilindungi telah sering dilakukan. “Sosialisasi mengenai larangan penangkapan satwa dilindungi di wilayah Pasaman sudah terus kami gencarkan. Bahkan, kegiatan penyuluhan ini sudah sering disampaikan langsung ke tingkat Nagari dan kepada pihak Kecamatan, berisi penjelasan lengkap mengenai peraturan pemerintah yang berlaku,” jelas Edi.
Ia menambahkan bahwa upaya tersebut tidak hanya dilakukan secara parsial. Pemerintah Provinsi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di lingkungan Kabupaten Pasaman secara rutin telah turun langsung ke tengah masyarakat. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi melalui UPT yang ada di Kabupaten Pasaman telah aktif melakukan sosialisasi berisi aturan dan larangan kepada seluruh warga. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi warga yang melakukan tindakan terlarang menangkap maupun memperjualbelikan jenis satwa yang memang sudah dilarang keras keberadaannya diperjualbelikan,” ungkapnya.
Edi Susilo berharap, dengan semakin masifnya informasi yang disampaikan, kesadaran masyarakat akan semakin tumbuh. “Kami berharap, melalui pemahaman yang utuh atas segala larangan dan himbauan yang kami sampaikan, masyarakat Pasaman dapat semakin tertib, menjaga kelestarian alam, serta ikut serta melindungi warisan hayati yang menjadi kekayaan daerah kita bersama,” pungkasnya.
PAPARAN YANG MENYENTUH DAN PENUH MAKNA
Melindungi Satwa, Menjaga Masa Depan Bumi Pasaman Kita
Di tengah hamparan hutan hijau nan asri Kabupaten Pasaman, tersimpan kekayaan tak ternilai yang menjadi anugerah Tuhan Yang Maha Esa: beragam jenis satwa liar yang hidup bebas dan berperan sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam. Namun belakangan ini, kabar yang menggugah hati datang menghampiri kita bersama. Jerat-jerat berbahaya terpasang diam-diam, perdagangan makhluk hidup yang seharusnya dilindungi justru marak terjadi, dan sejumlah kasus harus diselesaikan di meja persidangan. Hal ini bukan sekadar pelanggaran aturan semata, melainkan sebuah tanda bahwa masih ada jarak antara aturan yang dibuat dengan kesadaran yang tumbuh di hati sebagian warga kita.
Keresahan pun muncul, mempertanyakan: apakah informasi mengenai larangan dan perlindungan ini sudah sampai sepenuhnya ke telinga dan benak kita semua? Bukan tanpa alasan banyak warga yang merasa belum memahami sepenuhnya apa yang boleh dan apa yang dilarang. Di sinilah peran sosialisasi menjadi ibarat cahaya yang menerangi kegelapan. Pemerintah melalui Balai KSDA dan jajarannya sejatinya telah berusaha semampunya menyampaikan pesan mulia ini, menyambangi setiap Nagari, bermitra dengan para Camat, serta menggandeng Unit Pelaksana Teknis agar kabar kebaikan ini menyebar luas. Namun upaya mulia ini akan menjadi jauh lebih indah manakala kita pun membuka lebar hati dan pikiran untuk menerimanya.
Perlu kita renungkan bersama: setiap satwa yang hidup bebas di hutan Pasaman adalah bagian tak terpisahkan dari identitas daerah kita. Jika kita menangkapnya, menjeratnya, lalu memperjualbelikannya, kita sedang perlahan-lahan merusak rantai kehidupan yang telah terjalin sempurna selama ribuan tahun. Bagi saudara-saudara kita yang saat ini sedang mengelola lahan di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi, marilah jadikanlah kesempatan ini sebagai bentuk bakti kepada alam. Mematuhi aturan bukanlah belenggu, melainkan bukti cinta kita kepada tanah kelahiran.
Marilah kita jadikan momentum ini sebagai titik balik kebersamaan. Pemerintah telah menyampaikan niat baiknya melalui himbauan dan aturan yang jelas. Kini giliran kita, seluruh warga Pasaman, untuk bergandengan tangan saling mengingatkan. Jadikanlah setiap sosialisasi sebagai ajang menambah wawasan, bukan sekadar mendengar lalu melupakan. Dengan memahami sepenuhnya larangan yang ada, kita sesungguhnya sedang melindungi masa depan anak cucu kita kelak, agar mereka masih dapat menyaksikan keindahan rusa yang melompat bebas, burung yang berkicau riang, dan segala keajaiban alam Pasaman yang abadi terjaga. Karena menjaga satwa dilindungi adalah bentuk nyata rasa syukur kita kepada Sang Pencipta dan wujud nyata kecintaan kita kepada Pasaman tercinta.
(jt)







