BUKITTINGGI ,Metrotalenta.online,- Wakil Wali Kota Bukittinggi hantarkan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2025. Hantaran ini disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin, 30 Maret 2026
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendy, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“LKPJ memuat hasil kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, dalam LKPJ 2025, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2025, Pendapatan Daerah Tahun 2025 dapat direalisasikan sebesar Rp755.880.743.648,42 dari target sebesar Rp754.158.592.732,00 atau dengan capaian 100,2%.
Pendapatan Daerah itu berasal dari, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp161.337.341.346,42 dari target Rp165.711.732.640,00 atau sebesar 97,36%. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp 590.543.034.554,00 dari total target Rp588.446.860.092,00 atau sebesar
100,35%.
Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp694.826.316.783,95 dari target Rp787.242.866.121,89 atau sebesar 88,26%,. Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp8.128.980,00 dari dari alokasi
sebesar Rp10.039.770.069,89 dengan capaian 0,08%. Sedangkan Realisasi belanja transfer berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar Rp2.769.180.000,00 dari alokasi anggaran Rp3.648.920.000,00 dengan capaian 75,89 %.
Wawako menambahkan, untuk perubahan APBD Tahun 2025, semula ditetapkan sebesar Rp154.733.530.399,00 setelah perubahan menjadi Rp165.711.732.640,00 atau bertambah sebesar 7,09%. Pendapatan transfer, semula ditetapkan sebesar Rp576.021.392.741,00
menjadi Rp588.446.860.092,00 atau bertambah sebesar 8,03%. Belanja Daerah, mengalami kenaikan sebesar Rp49.248.103.329,89, semula sebesar Rp737.994.762.792,00 menjadi Rp793.344.566.121,89 jelas ,” Wawako Bukittinggi. Ibnu Asis .
( Sari – zlk )*










