Pulang pisau,Metrotalenta.online—-Herman Wibowo selaku kepala dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa (DPMD) tentunya sangat prihatin dengan kejadian yang sudah menimpa kepala desa ramang Ramba terkait khasus sengketa lahan,saat awak media wancara di ruang kerjanya kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,3/06/2025)
Dinas pemberdayaan masuarakat dan desa Herman Wibowo menyampakan,”harapan saya semoga kejadian seperti ini tidak akan terulang. lagi dan tentunya hal ini bisa dihindarkan apabila tidak sesuai,”ujarnya
“1.Jadi desa harus mempunyai peta tata ruang desa yang berbasis pada data dan dokumen yang akurat dan valid. sehingga siapapun kepala desa yang menjabat mempunyai basis data dan peta desa yang menjadi rujukan terhadap wilayah desanya sesuai peruntukan dan ketentuan yang berdasarkan pada peraturan.”ucapnya Herman Wibowo
2.Harus terjalin hubungan yang harmonis antara desa dan perusahaan yang berinvestasi di desa.tersebut juga hubungan yang saling menghormati dan menghargai serta satu sama lain saling memberikan manfaat. sehingga perusahaan merasa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya dan serta masyarakat merasakan manfaat atas kehadiran dari perusahaan yang ada di wilayah desa tersebut.
3.Kepala desa (kades),maupun BPD dan perangkat desa harus meningkatkan literasi atas peraturan yang berlaku berkenaan dengan desa sehingga dalam mengambil suatu kebijakan dilakukan dengan ke hati-hatian dan berdasarkan pada peraturan dan perundangan yang berlaku,”tutupnya
Pewarta:Saprudin