Lubuk Basung,metrotalenta.online–Mobil dinas pelat merah termasuk jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU.
Larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014.
Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU yaitu agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak menerimanya.
Pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU, yaitu dengan memberlakukan penggunaan QR Code aplikasi MyPertamina.Tapi tidak bagi sebagian mobil plat merah yang ada di Kabupaten Agam, rupanya masih ada sebagian besar kendaraan dinas plat merah di Kabupaten Agam, dengan leluasa mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun solar di salah satu SPBU di Kabupaten Agam, Hal ini terungkap saat awak media ini sedang melakukan giat bersama dengan personil LSM Garuda Nasional Indonesia melakukan pantauan pada hari Minggu tgl 13 Agustus 2023 di salah satu SPBU di Kabupaten Agam.
Saat di tanya dan di konfirmasi langsung dengan salah seorang operator pengisian BBM yang enggan jati dirinya disebutkan di Media ini mengungkapkan
“selama ini pada umumnya mobil Dinas plat merah milik Pemda Agam, selalu mengisi BBM dengan jenis Pertalite maupun solar, jarang sekali mengisi BBM dengan jenis Pertamax maupun Dexlite (BBM non Subsidi)”,ujarnya
Di tempat terpisah Ketua LSM Garuda Nasional DPW SUMBAR yang berkantor di jln Melayu Padang Baru Lubuk Basung Bj.Rahmat ketika dimintai komentarnya menanggapi dengan serius,
“Saya meminta kepada pihak pihak terkait dan yang berwenang, untuk memberi tindakan tegas bagi yg kedapatan seperti temuan oleh tim Garuda NI saat ini, karena sangat merugikan bagi masyarakat penerima subsidi yang berhak.Dan setelah ini saya akan selalu instruksikan kepada semua Anggota LSM Garuda NI wilayah sumbar untuk memberikan atensi khusus terhadap keadaan yang notabene diperkirakan sudah berlangsung lama tanpa ada dari pihak yang berwenang untuk memberikan tindakan sehingga hal serupa bisa di minimalisir.Sisi positif yang bisa saya apresiasi dari kerja tim ini adalah agar masyarakat juga bisa mengetahui bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 ini gunanya untuk mensejahterakan rakyat yang kurang mampu serta tepat sasaran subsidinya”.Ungkapnya dengan serius
Wnjf