Pulang pisau,Metrotalenta.online—-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,pemusnahan bertempat dihalaman kejaksaan Negeri kabupaten pulang pisau,kalimantan tengah,7/10/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Adief Swandaru, SH., MH. Kegiatan turut dihadiri Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, Ketua DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bella, Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhamad Aminuddin, serta Dandim 1011/KLK Letkol Inf. Deky Febrianto.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pulang Pisau memusnahkan barang bukti dari total 32 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti sesuai dengan perkara masing-masing.
Kajari Pulang Pisau Adief Swandaru menyampaikan bahwa dari 32 perkara tersebut, perkara narkotika menjadi salah satu yang paling dominan. Tercatat sebanyak 19 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 158,98 gram serta 3 butir MDMA dengan berat 1,15 gram.
Selain barang bukti narkotika, terdapat pula barang bukti dari 4 perkara pencabulan, 2 perkara yang berkaitan dengan kehutanan, perikanan dan lingkungan hidup, serta 1 perkara senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian untuk perkara lainnya dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan Kejari Pulang Pisau dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam pengelolaan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan.
Adief Swandaru menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pulang Pisau serta pihak terkait.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, Kejari Pulang Pisau berharap proses penegakan hukum dapat terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Khusus untuk perkara narkotika, upaya penegakan hukum diharapkan dapat turut mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







