spot_img
spot_img
BerandaPulang PisauKasi Intel Pulang Pisau Mugiono Kurniawan Program Jaga Desa Kajari untuk...

Kasi Intel Pulang Pisau Mugiono Kurniawan Program Jaga Desa Kajari untuk Cegah Korupsi Dan Penyalahgunaan Aset

Pulang pisau,metrotalenta.online–Kasi Intel Kajari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana Desa,Kejaksaan Negeri Pulang Pisau membentuk tim pencegahan korupsi dan meluncurkan program jaga Desa,di Aula Banama Tingang kabupaten pulang pisau.kalimantan tengah,5/06/2024)

Kepala kejaksaan Negeri kabupaten pulang pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kasi Intel Mugiono Kurniawan menyampaikan, Kejari Pulang Pisau memiliki tugas dan fungsi utama melaksanakan kekuasaan negara, dibidang penuntutan hukum.

Dan selain itu tugas lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum, saat ini memiliki program dan konsen terhadap pencegahan korupsi dana Desa.rogram jaga Desa” tujuannya melakukan pendampingan dan pengawalan kepada perangkat Desa terkait dana Desa, aset desa dan bukan hanya terkait pendanaan Dana Desa saja, tapi semua yang berkaitan dengan masalah hukum,”ujar Mugiono.kepada awak media

Jelas Mugiono Kurniawan,selama menjabat sebagai Kasi Intel Kejari kabupaten Pulang Pisau, banyak masalah terkait aset Desa, masalah ini yang menjadi perhatian dari Kejari Pulpis untuk menyelesaikan masalah terkait aset desa tersebut.

Terkait penyelewengan dana desa, lanjut Mugiono, saat ini ada salah satu desa yang sedang diproses di pengadilan.untuk tahun 2024 tidak ada pelaporan. Kendari demikian tetap menjadi perhatian Kejari baik dana desa maupun aset desa.ujarnya

Aset desa yang menjadi perhatian, kata Mugiono, ada beberapa aset desa yang dikuasai oleh pihak ketiga yang seharusnya aset Desa merupakan aset yang bisa menjadi tambahan pemasukan selain dari dana desa untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.untuk itu, Kasi Intel Mugiono berpesan dan berharap dengan program jaga desa, kepala desa dan perangkat desa bisa bermitra dengan Kejari dan jika ada permasalahan di desa, bisa datang ke kantor Kejari untuk berkonsultasi.tutupnya,”
(SAPRUDIN)

Must Read
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini