Pulang pisau,metrotalenta.online—-Kepala desa Dan Perangkat desa harus netral dalam pemilihan kepala daerah,desa kantan dalam kecamatan pandih batu kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,18/09/2024)
“Atas nama berinisial ar menyampaikan agar setiap kepala desa dapat bersikap netral dalam pemilihan umum kepala
daerah bupati dan wakil bupati kabupaten pulang pisau 2024 pada bulan november mendatang.
“Bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh terlibat sebagai tim sukses pemenangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada pilkada tahun ini karena hal tersebut diatur dalam undang-undang. bahwa kepala desa dilarang terjun ke dunia politik.”ujarnya
Dan dirinya menegaskan sesuai tugas kepala desa dan perangkat desa adalah membantu suksesnya pelaksanaan pilkada di wilayah desanya dengan utamanya adalah menjaga kondusifitas serta memotivasi warga masyarakatnya dalam melakukan hal pilihnya berdasarkan hati nuraninya.kepala desa seharus netral dan tidak terlibat di dalam politik di pilkada tahun 2024.
Juga poin terpenting adalah sebagai pimpinan di desa.atau kepala desa harus bisa menjaga sikap dan meluruskan isu-isu yang tidak pas dan membodohi masyarakat dengan janji-janji manis saat berkampanye. masyarakat harus dapat merasakan hawa sejuk dan damai menyambut pilkada di bulan november mendatang.tahun 2024
Dan salah satu kepala desa setempat di kecamatan pandih batu dengan dalih apapun mengundang salah
satu calon bupati di acara hari jadi desa hingga menjadi bincangan warga setempat. apa yang dikuatirkan memunculkan konflik kepentingan antar perangkat desa dengan
masyarakat serta memicu terganggunya pelayanan bagi masyarakat.
Saat dikatakanya. kepala desa semestinya harus bisa menyikapi kondisi di masyarakatnya meskipun berdalih apapun bentuk undangan tersebut adalah tidak elok. seharusnya sebagai seorang pemimpin di desa bisa memaknai arti yang sebenarnya dan yang diundang kapasitasnya sebagai apa. jika merujuk pada tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah DPRD mengatur apabila seseorang yang telah mundur dari lembaga apapun. yang bersangkutan sudah tidak ada hak protokol.
Dan ia menegaskan jika kita bicara sanksi sudah jelas, bagi aparat desa yang tidak netral merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, disebutkan setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidanakan serta denda. sanksi lainnya yakni berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, berupa sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian.
lebih lanjut dirinya menambahkan dalam menghadapi pilkada bupati dan wakil bupati serentak 2024, agar seluruh kepala desa lebih bijak menyikapi kondisi di wilayahnya, memberikan rasa aman, nyamansehingga pelaksanaan pilkada bisa berjalan aman sukses, menghasilkan pemimpin sesuai kehendak rakyat di kabupaten setempat.” Rilis tutupnya
(SAPRUDIN)







