spot_img
spot_img
BerandaPulang PisauDiduga Gunakan Dokumen Lahan Milik Pemerintah untuk Mengurus Izin, Pengusaha Ferry Jadi...

Diduga Gunakan Dokumen Lahan Milik Pemerintah untuk Mengurus Izin, Pengusaha Ferry Jadi Sorotan; Kadishub Pulang Pisau Ancam Tindak Oknum dan Evaluasi Perizinan

Pulang Pisau,Metrotalenta.online—-Fakta mengejutkan terungkap dalam mediasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau terkait polemik perizinan salah satu operasional ferry di wilayah Mintin,kecamatan kahayan hilir kabuoaten pulang pisau,kalimantan tengha,23/07/2026).

Dalam mediasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Ferdinand, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Lasmini, salah seorang pengusaha ferry berinisial D memperlihatkan dokumen melalui telepon genggam yang berkaitan dengan izin lokasi sandar.

Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam forum mediasi, lokasi yang dijadikan dasar pengurusan izin tersebut merupakan lahan milik pemerintah di bidang perhubungan yang telah dihibahkan masyarakat untuk pembangunan Pelabuhan Ferry Mintin, bukan merupakan aset milik pribadi.

Fakta itu membuat Kepala Dinas Perhubungan Ferdinand langsung mempertanyakan asal-usul dokumen yang dimiliki pengusaha tersebut.

Saat ditanya, pengusaha ferry berinisial D mengaku memperoleh file tersebut dari seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan berinisial T. Pengakuan itu sontak menjadi perhatian serius dan langsung diperintahkan untuk ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami tidak akan melindungi siapa pun. Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan dokumen kepada pihak luar tanpa hak, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ferdinand.

Kabid Perhubungan Lasmini menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan penerbitan izin, termasuk menelusuri dokumen yang digunakan sebagai dasar permohonan izin di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Menurutnya, apabila ditemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sah, data yang tidak benar, atau proses penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur, maka izin tersebut dapat dievaluasi hingga direkomendasikan untuk dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pemalsuan data, penyampaian keterangan yang tidak benar, atau penggunaan dokumen yang bukan haknya dalam proses pengurusan izin, maka persoalan tersebut dapat menjadi ranah aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti membocorkan dokumen internal atau menyalahgunakan kewenangan, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian, mulai dari teguran, penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan, hingga sanksi yang lebih berat apabila ditemukan unsur pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

Lasmini menegaskan, Dinas Perhubungan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang mencederai integritas pelayanan publik.

“Seluruh proses akan kami telusuri secara terbuka. Jika ada pelanggaran, baik dilakukan oleh pegawai maupun pihak yang mengurus perizinan, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran masih berlangsung. Dinas Perhubungan menegaskan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan evaluasi atau pencabutan izin apabila terbukti diterbitkan dengan dasar dokumen yang tidak sesuai ketentuan.”Tutupnya

Pewarta: Saprudin

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini