Padang Pariaman,metrotalenta.online–Seorang pria inisial A (50), warga Taluak Balibi Selatan, Kecamatan Lubuk Alung ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman, atas dugaan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Pelaku ditangkap di kawasan daerah Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 22/10/2025 sekitar pukul 00:30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban ke SPKT Polres Padang Pariaman pada tanggal 25 Agustus 2025 terkait tindak pidana cabul.
“Korban adalah seorang perempuan yang masih dibawah umur. Usai menerima laporan tersebut Unit PPA Polres Padang Pariaman melakukan proses pemeriksaan terhadap korban. Diketahui pelaku cabul tersebut adalah ayah kandung korban sendiri,’ terang Kasat AKP Nedra Wati.
Kemudian Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku sedang berada disebuah rumah di daerah Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung.
Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi, benar ditemukan terduga pelaku sedang berjalan di pinggir jalan di daerah tersebut dan pelaku langsung diringkus petugas.
Saat diamankan pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya, dalam pengakuannya benar ia telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kini pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Nedra Wati, menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan mendalami terkait kasus cabul terhadap anak kandung tersebut tentang motif pelaku. Sehingga tega mencabuli putri kandungnya sendiri, dimana yang seharusnya ayah adalah sebagai pelindung,’ ungkap AKP Nedra Wati.







