PASAMAN BARAT, Metrotalenta.online. – Jajaran Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB beserta satu unit alat berat jenis ekskavator dalam operasi penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Jumat (30/10/2026).
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang liar yang merusak ekosistem lingkungan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata,S.Tr.K membenarkan penindakan tersebut.
“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ujar Iptu Agung, Minggu (1/11/2026).
Modus operandi tergolong masif. Pelaku memanfaatkan ekskavator, mesin dompeng, dan pompa air berkapasitas tinggi untuk mengeruk material.
Namun saat pengamanan barang bukti, lokasi dalam keadaan kosong tanpa aktivitas.
“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Saat ini Satreskrim masih menelusuri status kepemilikan lahan dan berkoordinasi dengan pemerintah nagari setempat. Polisi juga mendalami dugaan aktivitas ilegal ini sudah berjalan sekitar satu bulan.
Fokus penyelidikan juga mengarah pada aliran dana dan aktor intelektual di balik tambang ilegal. Operator ekskavator diduga hanya pekerja harian yang menerima upah dari pemodal.
“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk mengungkap jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara berkala,” pungkasnya.






