Pulang pisau,Metrotalenta.online—-Pemerintah Pulang Pisau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau,kalimantan tengah,30/09/2026)
Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dan DPRD menyatukan pembahasan terhadap arah kebijakan anggaran untuk menyesuaikan program dan kegiatan dengan perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat.
Bupati H. Ahmad Rifa’i dalam kehadirannya menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi bersama DPRD dalam memastikan proses penganggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”Ujarnya Ahmad Rifa’i
Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan program pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat dapat tetap berjalan sesuai skala prioritas.
Karena itu, hasil persetujuan bersama tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan berbagai program yang telah direncanakan hingga akhir tahun anggaran 2026, dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.”Ucapnya
Sinergi antara eksekutif dan legislatif juga dinilai penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Setiap kebijakan anggaran diharapkan dapat memberikan dampak yang nyata terhadap pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan terlaksananya Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD berkomitmen menjaga sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, sehingga setiap kebijakan yang ditetapkan dapat benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat dan mendukung terwujudnya Pulang Pisau maju dan jaya.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







