Pulang pisau,Metrotalenta.online—-Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau terus melakukan pendalaman terhadap perkara yang berkaitan dengan BPBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022–2024 serta pelaksanaan Pesparawi XVII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.kabupaten pulang pisau,kalimantan tengah,28/09/2026)
Hal tersebut disampaikan pihak Kejari Pulang Pisau melalui Tory Saputra saat awak media Metrotalenta meminta keterangan dan konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Tory menjelaskan, proses penanganan melalui Pidsus masih berjalan. Untuk perkara Pesparawi, pihak kejaksaan masih menunggu proses Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI.
“Untuk Pesparawi kita sambil menunggu PKKN dari BPK RI. Kalau untuk BPBD juga sambil saling melengkapi dengan tim auditor Inspektorat,” ujar Tory.Saputra
Ia mengatakan, terdapat sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor dalam proses pemeriksaan. Pihaknya terus menyiapkan dokumen yang diperlukan sambil menunggu proses penghitungan kerugian berjalan.
“Ada beberapa dokumen yang mereka butuhkan, kami selalu siapkan sambil mereka berproses menghitung kerugian,” jelasnya.
Selain melengkapi dokumen, Pidsus Kejari Pulang Pisau juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan tambahan dilakukan apabila terdapat keterangan yang masih diperlukan oleh tim auditor.
“Kami memeriksa saksi-saksi lagi bilamana ada keterangan yang dibutuhkan tim auditor. Untuk sementara cukup saksi,”Ungkapnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara. Kejaksaan masih melengkapi berbagai data dan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejari Pulang Pisau juga menyampaikan keterbukaan terhadap informasi maupun laporan dari masyarakat dan insan pers.
“Kami siap menerima laporan dari kawan-kawan media dan kami sangat berterima kasih,” kata Tory.
Kejari Pulang Pisau melalui Pidsus memastikan proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Sementara itu, hasil PKKN BPK RI dan kelengkapan dokumen serta keterangan dari pihak terkait masih menjadi bagian dari proses yang ditunggu.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







