spot_img
spot_img
BerandaPENDIDIKANBupati dan Wabup Pulang Pisau Dorong Perlindungan Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Bupati dan Wabup Pulang Pisau Dorong Perlindungan Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pulang pisau,Metrotalenta.online—-Bupati dan wakil bupati adakan rapat Ekspose jaminanSosial ketenagakerjaan bertempat di Cape Nandifa kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,28/09/2026)

Pemerintah kabupaten pulang pisau terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Expo BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri langsung Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i bersama Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta, S.IP., M.AP., serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Tenaga Kerja.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ahmad Rifa’i memimpin pembahasan bersama jajaran pemerintah daerah terkait sejumlah program dan langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan tidak hanya menyangkut pekerja di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga perlindungan bagi pekerja di tingkat desa dan sektor swasta.

Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menjelaskan, salah satu poin yang telah dibahas adalah mekanisme pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di desa.

“Untuk di desa sudah kita sepakati, nanti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan langsung desa sendiri yang mengelola,” kata Ahmad Jayadikarta.

Ia menjelaskan, jaminan yang menjadi perhatian dalam skema tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang dibutuhkan juga relatif terjangkau, yakni sekitar Rp10 ribuan per orang.

“Anggaran tadi disampaikan, kita membayar untuk jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Itu saja, kurang lebih sepuluh ribu sekian per orang,” jelasnya.
Ahmad Jayadikarta menegaskan,

perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mencakup seluruh pekerja, baik pekerja yang berada di lingkungan pemerintah maupun pekerja sektor swasta.

Pemkab Pulang Pisau juga mendorong perusahaan swasta agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

“Semua pekerja, terutama yang bekerja di daerah, kemudian dari pihak swasta. Kita sudah sepakati, pihak swasta wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan,”Tegasnya.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena memberikan perlindungan terhadap pekerja apabila menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Selain memberikan perlindungan selama bekerja, program jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja dan masa depan mereka.

“Ini di samping menjamin keselamatan para pekerja dan juga kesejahteraan para pekerja. Perusahaan sebenarnya diwajibkan untuk adanya jaminan itu,”Ujarnya Ahmad Jayadikarta.

Sementara itu, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha dan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen mendorong agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pulang Pisau dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menuju Pulang Pisau maju dan jaya.”Tutupnya

Pewarta:Saprudin

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini