spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKAB.PASAMANTiada Ruang Gerak, Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Pengedar Sabu

Tiada Ruang Gerak, Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Pengedar Sabu

Pasaman,metrotalenta.online—-
Satres Narkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH kembali menyeruduk seorang inisial F (40) diduga pengedar Narkotika jenis sabu, Senin (24/08/2026).

Komitmen Kapolres Pasaman memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres pasaman terbukti dalam sebuah pengerebekan membekuk seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu disebuah rumah sahabatnya di daerah sungai manis, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Terduga pelaku inisal F (40) sendiri adalah seorang putra kelahiran Pasaman berdomisili didaerah Bukit Tinggi.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi didapat dari masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah sungai manis rao.

“Informasi tersebut mengarah kepada seorang warga berinisial F yang diduga berperan sebagai pengedar sabu”.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres pasaman dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres.

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 4 (empat) paket sedang sabu siap edar, dan 2(dua) paket kecil yang telah dikemas, satu set alat hisap sabu (bong), potongan sedotan plastik, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta satu unit telepon genggam. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainya.

Kapolres juga menjelaskan, kepada tersangka akan dikenakan dengan pasal 609 Ayar (2) Huruf a UU no 1 tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, Sementara tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pasaman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(jt)

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini