Pulang pisau,Metrotalenta.online—-Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa pengajuan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) oleh pemerintah daerah akan dibahas melalui mekanisme DPRD setelah disampaikan dalam rapat paripurna,kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,18/08/2026)
Tandean mengatakan, pengajuan tersebut memang sudah disampaikan dan selanjutnya DPRD akan mencermati substansi serta dasar hukum pencabutan perda tersebut.
Menurutnya, DPRD saat ini belum mengetahui secara spesifik seluruh alasan pencabutan. Karena itu, pembahasan nantinya akan menjadi ruang untuk mengetahui secara jelas alasan pencabutan sekaligus dasar hukum yang digunakan.
“Secara spesifik alasan pencabutannya belum tahu. Nanti kita akan bahas kenapa dicabut, apa dasar hukumnya,”Ujarnya Tandean Indra Bella.
Ia menambahkan, DPRD juga akan melihat apakah pencabutan perda tersebut menimbulkan kekosongan hukum. Apabila terdapat ketentuan yang masih diperlukan, maka harus dipastikan tersedia aturan hukum lain yang dapat menjadi dasar atau pengganti.
“Untuk pengganti kekosongan, kalau ada aturan hukum yang kosong terkait mereka, kita lihat. Masih belum tahu kita bagaimana nanti substansi dari pencabutan ini,”katanya.
Tandean menegaskan, DPRD tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh materi dan alasan pencabutan dipahami secara menyeluruh. Pembahasan akan dilakukan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses awal pembahasan usulan pencabutan perda.
Selanjutnya, DPRD akan mengkaji dasar hukum, substansi, serta dampak dari pencabutan tersebut terhadap pelaksanaan pemerintahan dan kepastian hukum di Kabupaten Pulang Pisau.
DPRD berharap proses pembahasan dapat memberikan kejelasan mengenai urgensi pencabutan perda sekaligus memastikan tidak terjadi kekosongan aturan setelah regulasi tersebut dicabut.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







