Minggu, Desember 22, 2024

Jual 29 Ekor Sapi Milik Dinas Pertanian, Oknum ASN Pemkab Solok Rugikan Negara Rp 241 Juta

More articles

Solok,metrotalenta.online—-Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani, mengungkapkan bahwa seorang oknum ASN di UPT Pembibitan Ternak Sapi Aripan, Dinas Pertanian Kabupaten Solok, telah menjual 29 ekor sapi milik pemerintah dan merugikan negara hingga Rp 241.152.458.

“Tersangka DP (58), yang merupakan ASN sekaligus Koordinator Keamanan di UPT Pembibitan Ternak Sapi, melakukan penjualan sapi tersebut secara bertahap pada tahun 2020,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (20/12).

DP diketahui menjual sapi-sapi tersebut dalam beberapa transaksi kecil kepada dua orang penadah yang saat ini telah ditetapkan sebagai saksi. Penjualan dilakukan dengan modus menjelaskan kepada penadah bahwa sapi-sapi itu berasal dari lelang.

“Penjualan dilakukan dalam beberapa kali transaksi, misalnya dua atau tiga ekor dalam satu transaksi, hingga totalnya mencapai 29 ekor sapi,” jelas AKBP Abdus Syukur.

Kapolres menambahkan bahwa hasil penjualan sapi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, dengan alasan faktor ekonomi. “DP menggunakan uang dari hasil penjualan sapi untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Kasus ini mulai terungkap pada tahun 2021, ketika DP ditetapkan sebagai tersangka. Namun, DP melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah gagal memenuhi dua kali panggilan polisi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Agustus 2024 di Kabupaten Gayo, Aceh.

Pada 18 Desember 2024, Kejaksaan menyatakan berkas perkara DP lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut. “Hari ini, tersangka dan barang bukti, berupa 20 dokumen yang dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest