Kediri,metrotalenta.online—-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri melakukan pelaksanaan sosialisasi peraturan pemerintah nomor 8 tentang pelaksanaan pilkada serentak 2024 di cafe bercakap jalan Kartini desa doko kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.Minggu 11/08
“Dalam kegiatan sosialisasi peraturan no 8 tahun 2024 di hadiri oleh ketua KPU Nanang Kosim, Anggota komisioner KPU provinsi Jawa Timur Eka Wisnu Wardana,beserta sekertaris dan anggota PPK PPS,perwakilan dari mahasiswa,Pemuda Pancasila dan awak media Online maupun Media cetak .
“Wisnu Wardana perwakilan dari KPU provinsi menyampaikan kepada media, kaitannya sosialisasi tentang bidikan pemilihan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bupati atau Gubernur diharapkan media memberikan pemberitaan edukasi yang lebih kepada masyarakat karena kurangnya pemberitaan terkait pilkada untuk wilayah Kediri karena memang pilkada kediri sangat unik di banding kota yang lainnya ” ujarnya .
“KPU kabupaten dan Jawa Timur amat sangat mengharap apresiasi serta kerjasama media dalam meliput tentang pendaftaran calon yang akan di adakan tanggal 24 Agustus untuk memberitakan calon yang akan bertarung di pilkada 2024 semoga calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur dan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November dimana data pemilih kabupaten total 204.807.222 jiwa yang terdiri dari laki-laki 102.485.203 dan perempuan 102.588.719 kami berharap dengan di tetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu pilkada tahapan tahapan sudah sesuai dengan peraturan pemilihan umum no 8 tahun 2024.Katanya
“Acara sosialisasi peraturan pemilihan umum no 8 tahun 2024 ditutup dengan tanya jawab oleh peserta yang hadir terkait pilkada kabupaten Kediri di mana saat ini calon Bupati ada dua nyaitu Hanindhito Himawan Pramana dan Deny Wijanarko yang sementara akan mendaftar sebagai calon Bupati Kediri.(RN)