Sawahlunto, metrotalenta.online—- Pengurus DPC PKB kota Sawahlunto datangi Markas Kepolisian Resort Sawahlunto guna menyampaikan laporan dugaan pencemaran nama baik atas nama mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy.
Dipimpin langsung oleh ketua DPC, Rony Eka Putra, laporan tersebut diterima untuk diproses oléh Kanit Tipidter Polres kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, Ipda Restu Guspriyoga, Rabu, 7 Agustus 2024.
Dalam keterangannya dihadapan sejumlah awak media usai menyerahkan laporan tersebut, Rony Eka Putra yang biasa disapa Embong mengatakan bahwa mantan Sekjen PKB Lukman Edy dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dengan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
“Dia telah mengeluarkan pernyataan yang bersifat fitnah terkait masalah internal khususnya menyangkut pengelolaan keuangan partai yang tidak bisa dibuktikan alias fitnah sehingga hal ini dapat menimbulkan persepsi yang salah ditengah masyarakat dan sangat merugikan nama baik partai PKB”
“Selaku kader dan Ketua DPC PKB kami tidak terima pernyataan mantan Sekjen PKB Lukman Edy tersebut karena tidak mengandung kebenaran dan menyesatkan sehingga kasusnya kami laporkan ke pihak kepolisian Polres Sawahlunto, dengan harapan dapat di proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.” Sebut Rony.
Lebih jauh Rony menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal pelaporan ini, sampai terlapor dapat mempertanggungjawabkan secara hukum dan membuktikan semua penyataan yang telah dikeluarkan.
*marjafri