Senin, Desember 23, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Reflizal

More articles

Sawahlunto,metrotalenta.online—-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Sumatera Barat bayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris anggota DPRD atas nama almarhum Refrizal yang meninggal pada tanggal 24 Juni lalu.

Penyerahan secara simbolis claim BPJS dengan nilai santunan sebesar Rp198.734.845 tersebut di lakukan langsung oléh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, bertempat di gedung sekretariat DPRD Kota Sawahlunto.

“Santunan yang kita serahkan ini terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp30.955.405,-, santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala senilai Rp8.779.440,- dan beasiswa pendidikan anak senilai Rp117 juta,” papar Anshari.

Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pembayaran santunan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini seluruh anggota DPRD Kota Sawahlunto telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Almarhum Refrizal adalah anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Fraksi PDI-Perjuangan, beliau meninggal dunia dalam kunjungan kerja ke Bogor pada Selasa (25/06) lalu. Semoga santunan BPJS Ketenagakerjaan ini bermanfaat besar kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Eka Wahyu.

Pada kesempatan penyerahan santunan secara simbolis kepada keluarga almarhum Refrizal itu juga sekaligus diserahkan santunan kepada keluarga dari almarhum Hefrinal yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari unsur LKAAM Sawahlunto.

“Untuk keluarga dari almarhum Hefrinal, menerima santunan JKM senilai Rp42 juta. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang premi-nya dibayarkan oleh Pemkot Sawahlunto,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan.

Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan menyampaikan Pemkot memberi dukungan keberpihakan dan perhatian besar terhadap program BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai memberi manfaat besar dan jangka panjang bagi masyarakat.

“Oléh Karena itu, Pemkot kemudian turut serta memberikan bantuan/subsidi, misalnya dengan membayarkan premi BPJS bagi tenaga keagamaan, LKAAM KAN dan Bundo Kanduang serta tukang ojek (pekerja rentan),” kata Fauzan Hasan.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest