Sawahlunto,metrotalenta.online–Kisruh pemilihan ketua KONI Sawahlunto periode 2024 – 2028 yang baru lalu membuat Forum Penyelamatan Olahraga merasa sangat prihatin terhadap perkembangan dunia olahraga di kota Sawahlunto kedepannya karena polemik tersebut mengakibatkan terpecahnya cabor-cabor yang berada dibawah binaan KONI kota Sawahlunto
Musorkot yang dilaksanakan bulan Desember lalu terindikasi adanya pelanggaran AD/ART KONI oleh panitia pelaksana melalui SK No. 6 Tahun 2023 dengan menggagalkan salah satu calon.
Kondisi tersebut diperparah dengan keluarnya SK KONI Provinsi No 55 tanggal 6 Februari 2024 Tentang Pengukuhan kepengurusan KONI Sawahlunto priode 2024 – 2028 tanpa melalui proses penyelesaian sengketa terlebih dahulu dimana 23 dari 34 cabor telah melayangkan surat mosi tidak percaya yang diantarkan dan diterima langsung oléh pengurus di kantor sekretariat KONI Provinsi Sumatera Barat
Menyikapi permasalahan ini Jhon Reflita merasa sangat prihatin dan merasa terpanggil selaku insan olahraga yang telah teruji loyalitasnya terhadap dunia olahraga untuk turun gunung menyelesaikan kisruh tersebut.
Melalui Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto. dimana Jhon Reflita selaku ketuanya akan mencoba untuk menyelesaikannya berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku menurut AD/ART KONI yang ada.
Jhon Reflita merasa sangat prihatin dengan kondisi tersebut. ada lebih kurang 600 an orang anak-anak Sawahlunto yang aktif sebagai atlet diberbagai cabang yang nasibnya menjadi terancam dengan kisruh tersebut, apalagi adanya informasi Porprov tingkat Sumbar melalui SK Gubernur No. 426-794-2023 Tentang pembatalan dan penjadwalan ulang Porprov XVI telah keluar yang menurut rencana akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini tahun 2025 di Kota Solok.
Jika kondisi ini tidak teratasi bukan tidak mungkin Kota Sawahlunto terancam tidak akan mengikutinya. Diperlukan kearifan parapihak yang berkepentingan utk legowo dan mencari jalan keluarnya. Jhon Reflita juga sangat berharap kepada Pemerintah Kota Sawahlunto untuk menjalankan fungsi serta kewenanganya berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2012 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional selaku pembina didaerahnya memediasi agar penyelesaian konflik ini cepat berakhir.
*marjafri