Pulang pisau,metrotalenta.online–Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso mengungkapkan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial EP (28) dengan identitas Desa Kasali Baru RT.002 Kecamatan Banama Tingang yang bertempat tinggal di barak Desa Anjir Pulang Pisau Kacamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.kalimantan tengah,27/07/2023)
Dikatakan Sugiharso pelaku EP (28) yang berstatus TKHL di Dinas PUPR kabupaten setempat, diduga telah melakukan persetubuhan dengan siswi berinisial S (17) identitas Jalan Oberlin Metar Kelurahan Pulang Pisau hingga korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Sugiharso menjelaskan, pelaku atau melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali, pelaku pertama kalinya melakukan pesetubuhan pada 9 November 2022 sekitar Pukul 20.00 dan yang terakhir dilakukan pada 5 April 2023 sekitar Pukul 19.00 di barak yang diami pelaku Desa Anjir,ujar AKP Sugiharso
Berdasarkan kronologi kejadian pelaku melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban sebanyak delapan kali dengan cara membujuk rayu dengan memberikan uang kepada korban.ujarnya
Pelaku menyetubuhi korban di mulai sejak Rabu tanggal 9 November 2022 sebanyak sekira jam sebanyak tiga kali yakni Pukul 20.00, Pukul 20.30 dan Pukul 21.00. Kemudian pada Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekitar Pukul 13.00.
Selanjutnya pada bulan Februari 2023, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali yakni sekitar Pukul 20.00 dan satu jam kemudian pelaku minta korban untuk melakukan persetubuhan kembali.
Peristiwa serupa tejadi pada April 2023 sekitar pukul 19.00, kemudian selang setengah jam pelaku meminta agar dilayani kembali hubungan badan selayaknya suami istri.
Dari hasil persetubuhan tersebut korban sekarang dalam keadaan hamil tujuh bulan. Ayah korban tidak terima dan keberatan akibat peristiwa tersebut, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Pulang Pisau.
Polisi telah melakukan Visum et Revertum (VeR) kepada korban, pemeriksaan saksi, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres setempat untuk proses hukum selanjutnya
Pelaku dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 yajun penjara,rilis,tutupnya(SAPRUDIN)