Senin, Desember 23, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Claim Jaminan Kematian Korban Ledakan Tambang Batubara PT. NAL Sawahlunto

More articles

Sawahlunto,Metrotalenta.online–BPJS Ketenagakerjaan bayarkan Claim Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga dari sepuluh orang korban tewas dalam kecelakaan ledakan tambang batubara PT. Nusa Alam Lestari (NAL), bertempat di BDTBT Sungai Durian Sawahlunto, pada Kamis 15 Desember 2022.

Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta yang mengikuti penyerahan Dana JKM yang dilaksanakan secara simbolis tersebut mengatakan , korban meninggal dalam musibah ledakan tambang tersebut memperoleh tiga santunan. Yang pertama Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Bantuan Sosial (bansos) untuk korban bencana dari Pemko Sawahlunto, kemudian juga santunan dari pihak perusahaan.

“Untuk Bansos yang nilainya lima juta rupiah/orang, diantarkan langsung pada keluarga masing-masing korban. Semoga sedikit banyak membantu meringankan keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Deri Asta.

Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Ocky Olivia, di Sawahlunto, Kamis mengatakan total JKM yang telah dibayarkan itu yakni sejumlah Rp2,9 miliar.

“Kami melalui Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) melakukan pick up service (jemput bola) guna mempercepat proses pembayaran,” kata Ocky.

Sementara untuk empat orang korban lainnya yang masih menjalani perawatan dan pengobatan, Ocky mengatakan pihaknya menanggung semua biaya tersebut sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Yakni untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka peserta berhak mendapat perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon dan batasan hari/durasi pengobatan,” kata Ocky.

Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan manfaat yang diperoleh dari Jaminan Kematian (JKM) yaitu sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan biaya maksimal Rp174 juta.

“Diluar JKM, juga dibayarkan seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban,” kata Maulana.

*Marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest