Pasaman,Metrotalenta.online–Demi ketentraman masyarakat Pasaman menyambut bulan suci Ramadhan, Satuan Pamong Praja mengelar razia minuman keras dan Tuak di wilayah kabupaten Pasaman, Sumbar.
Sesuai Perda kabupaten Pasaman no 12 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta Perda no 2 tahun 2009 tentang larangan minum beralkohol.
Kasat Pol PP dan Damkar AAN Afrinaldi S.STP menyampaikan di ruang kerjanya (29/3), dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2022 Satpol PP dan Damkar kabupaten Pasaman gencar melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat.
Razia Pekat yang dilakukan di kecamatan Tigo Nagari dan Duo Koto Kamis dan Jumat (24-25/3) dengan sasaran penjual Minuman Keras (Miras).
AAN yang memimpin operasi tersebut berhasil mengamankan beberapa jenis Miras dan minuman Tuak yang di sita dari pedagang.
Dalam pelaksanaan razia hari pertama Kamis dengan sasaran target daerah kecamatan Duo Koto, AAN beserta satuan berhasil mengamankan minuman sejenis Tuak sekitar 40 liter.
Memasuki hari ke dua dengan sasaran daerah kecamatan Tigo Nagari pada hari Jumat, di kecamatan Tigo Nagari ini kami berhasil menyita beberapa botol jenis Miras terdiri dari beberapa merk seperti Newport, TKW dan Anggur Merah.
Sebagai sangsi yang di berikan kepada penjual Miras dan Tuak tersebut, telah kami berikan berupa surat teguran tertulis yang intinya tidak mengulangi lagi perbuatannya, katanya.
(Jet)