Jumat, November 8, 2024

Rumah BUMN PT. BA Selenggarakan Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Di Kota Sawahlunto

More articles

Sawahlunto,Metrotalenta.online–Rumah BUMN PT. BA Selenggarakan Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Di Kota Sawahlunto,PT. BA PO menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) nya melalui Rumah BUMN Sawahlunto dengan menyelenggarakan “Pelatihan Aspek Legalitas Guna Sempurnakan Pondasi Usaha” bagi para Pelaku Usaha atau UMKM yang ada di Kota Sawahlunto, Kamis (03/05/2022).

GM PT. BA PO, pada kesempatan tersebut diwakili oleh ibu Delima menyampaikan bahwa Kegiatan ini adalah sebagai bentuk dukungan dari pihak perusahaan kepada para pelaku usaha di kota Sawahlunto agar para pelaku dapat mengembangkan usahanya dengan aman dan nyaman . Untuk itu tentu setiap jenis kegiatan mesti memiliki pondasi yang kokoh khususnya dalam aspek legalitas hukum.

“Aspek legalitas sangat penting dan wajib dalam dunia usaha bukan saja menyangkut branding, Sertivikasi halal sehingga konsumen merasa nyaman dalam mengkonsumsi produk kita juga memudahkan dalam mengembangkan usaha”‘ katanya.

“Mari manfaatkan moment pelatihan ini semaksimal mungkin karena banyak pengetahuan dibidang legalitas usaha yang akan dipaparkan oleh pemateri dari Global Enterpreneur Profesional (GENPRO) , Husnul Fikri Novel dan Nurma Yenti. Semoga usaha bapak dan ibu berjalan lebih lancar dan sukses kedepannya “‘, tutur ibu delima.

Husnul Fikri Novel, salah satu pemateri pada kegiatan itu menyampaikan, setiap pelaku usaha tentunya ingin mengembangkan dan memperluas jangkauan dari produk usahanya dan membuka cabang-cabang . Untuk itu mesti mengantongi legalitas lengkap sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

“Adapun Legalitas yang dimaksud di sini mempunyai lingkup yang luas, tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha atau badah hukum saja, tetapi juga mengurus dokumen legalitas untuk berkegiatan usaha. Bentuk dokumen legalitas tersebut antara lain, akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) sebagai bukti pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan perizinan lanjutan”, kata Husnul Fikri Novel.

Sementara itu pemateri kedua dari Global Enterpreneur Profesional (GENPRO), Nurma Yenti lebih menekankan dalam permasalahan pajak. Ia mengatakan bahwa dasar dari aspek legalitas yang harus dimiliki adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap individu.

“sebagai warga negara yang baik tentunya kita mesti taat pajak dan jangan takut untuk mengurus NPWP sebagai identitas wajib pajak tersebut. Individu yang dikenai atau ditagih nantinya adalah orang yang memiliki penghasilan diatas 4,5 juta satu bulan”, papar Nurma Yenti.

Kegiatan yang di selenggarakan oleh perusahaan tambang batubara PT. BA PO Sawahlunto ini diikuti oleh kurang lebih 20 orang peserta yang berasal dari berbagai bidang usaha seperti Home Stay, peternakan lebah madu galo-galo, Peternakan sapi, Kuliner dan lainya.

*Marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest