Selasa, Desember 10, 2024

186 Orang Anggota PPS Di Ambil Sumpah / Janji Dan Pelantikan Serta Orientasi Tugas

More articles

Pasaman,Metrotalenta.online–186 Orang Anggota PPS Di Ambil Sumpah / Janji Dan Pelantikan Serta Orientasi Tugas,Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi mengambil sumpah dan janji anggota PPS sebanyak 186 Orang. Selasa, ( 24/01/23 ) . Di Gedung Syamsiar.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pasaman melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pasaman pada tanggal 24 Januari 2023. Dalam acara tersebut juga di hadiri Wakil Bupati Pasaman Forkopimda, dan Ketua Bawaslu Pasaman. Acara pelantikan di adakan di Gedung Syamsiar Taib pada pukul 10.00 wib.

Pelantikan Anggota PPS sebnyak 186 orang untuk Pemilu 2024, Anggota PPS ini akan di tempatkan di 62 nagari se-Kabupaten Pasaman. Di setiap Nagarinya akan di tempatkan 3 orang Anggota PPS.

Terlihat dalam pengambilan sumpah dan pelantikan Langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi. Ia menyampaikan selamat kepada anggota PPS yang telah terlantik.

“Dari 186 orang yang dilantik hari ini adalah yang tebaik , dan akan di tempatkan di 62 Kenagarian di Kabupaten Pasaman,” ucap Rodi.

Rodi juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam hal ini yang telah mendukung dan memfasilitasi KPU dalam menyelenggarakan tugas-tugas dalam tahapan Pemilu 2024.

Dilokasi yang sama , Wakil Bupati Pasaman Sabar A.S dalam kesempatan tersebut, memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota PPS yang sudah dilantik. Ia mengimbau agar anggota PPS terlantik segera melaksanakan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan dan menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan bekerja sesuai aturan.

Selain itu Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Pasaman yang mana pada tahun tahun sebelumnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat tinggi “ imbuhnya.

“Selamat bertugas kepada anggota PPS yang telah resmi dilantik. Mari jadikan ini sebagai spirit untuk melaksanakan kedaulatan rakyat,” ujar Sabar AS.(jet).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest