Metrotalenta.online–Tiga tahun sudah pasca ditetapkannya Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto (OCMHS) sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO pada Sidang Komite Warisan Dunia Ke-43 di Baku, Azerbaijan pada 6 Juli 2019 , keberadaan BADAN Pengelola Warisan Budaya Dunia yang dibutuhkan untuk mengkoordinasikan urusan warisan budaya antara pemerintah pusat dan daerah belum terbentuk .
Kebutuhan akan adanya Badan Pengelola tersebut sudah digaungkan bahkan dalam waktu kurang dari satu bulan setelah ditetapkannya warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) menjadi warisan budaya dunia yaitu dalam rapat lintas kementerian/lembaga mengenai warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin (29/7/2019).
Pembentukan badan pengelola juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Badan pengelola nantinya akan mempermudah koordinasi mengenai pengembangan dan pemeliharaan kawasan. Selain itu, badan pengelola juga akan menjadi wadah dalam mengkomunikasikan segala kepentingan yang terkait termasuk dalam hal koordinasi anggaran.
Berbagai langkah telah dilakukan terkhusus oleh Pemko Sawahlunto agar lembaga tersebut dapat segera terealisasi .
Dalam rapat koordinasi dengan Deputi Koordinasi Kebudayaan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang dipimpin oleh Asisten Deputi Warisan Budaya Kemenko PMK, Moly Prabawaty, Rabu (27/01/2021), disepakati beberapa poin, antara lain; mendorong Gubernur beserta 7 kepala daerah yang masuk dalam cakupan Warisan Tambang Batu bara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) untuk berkoordinasi tentang pembentukan Badan Pengelola. Sekaligus memenuhi 3 rekomendasi dari sidang komite warisan dunia terkait pariwisata berkelanjutan.
Walikota Sawahlunto, Deri Asta pada momen tersebut menegaskan bahwa Dalam mengelola WTBOS ini Pemko Sawahlunto tidak bisa bergerak sendiri, harus dengan kerjasama dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta 7 pemerintah kabupaten/kota yang termasuk kawasan WTBOS, sampai BUMN dan instansi/badan/lembaga terkait,” kata Deri Asta.
OCMHS ini bukan hanya milik Sawahlunto, tapi milik Sumbar dan Indonesia !!!
Bicara pengelolaan dan tindak lanjut setelah OCMHS ditetapkan sebagai warisan budaya dunia, banyak institusi dan lembaga yang terkait mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah dari 7 (tujuh kota/kabupaten di Sumatera Barat) serta para pemilik aset dari warisan tambang batubara Ombilin.
Warisan budaya dunia ini terdiri atas 12 Komponen yang berada dalam 3 zona/area, yaitu :
1. area A kota tambang Sawahlunto,
2. area B Fasilitas Struktur Perkeretaapian (meliputi 4 kota 3 kabupaten), dan
3. area C Fasilitas penyimpanan batubara di teluk bayur.
Pada area A kota tambang Sawahlunto terdapat 6 Komponen yaitu situs pertambangan Sungai Durian, sekolah tambang, kawasan pengolahan batubara/saringan, transportasi kereta api Ombilin, Kota Lama, Pembangkit Listrik Salak, dan Stasiun Pompa Air Rantih.
Dari 51 objek warisan dunia OCMHS, 45 objek di antaranya berada di area A atau kota Sawahlunto dengan pemilik yang sangat beragam yaitu PT. Bukit Asam, PT. KAI, Kementerian Perhubungan, Balai Diklat Tambang Bawah Tanah – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Yayasan Prayoga, Pemko Sawahlunto, dan masyarakat.
Baru – baru ini , dalam kegiatan Sosialisasi warisan tambang batubara ombilin Sawahlunto, bagi 50 orang penggiat pariwisata, tour travel dan perwakilan Dinpar Padang dan Dinpar Pariaman yang berlangsung di Hotel Daima Padang Selasa, (19/7/2022), Direktur Wisata Minat Khusus Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Alexander Reyaan, juga menyiratkan pentingnya keberadaan Badan Pengelola ini dimana untuk memaksimalkan manfaat dari keberadaan warisan dunia yang dimiliki 7 kota/kabupaten ini sangat dibutuhkan Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor.
Lucunya , dari urgent nya kebutuhan akan badan pengelola ini masih ada oknum pejabat institusi/lembaga didaerah yang menganggapnya tidak penting . Pemerintah daerah mesti jalan sendiri – sendiri merawat dan mengembangkan aset yang ada karena itu menjadi tanggung jawab daerah yang bersangkutan dan keberadaan Badan Pengelola ini merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat, katanya.
*Marjafri, Founder Komunitas Anak Nagari Sawahlunto