Lahat,Metrotalenta.Online–Jajaran Polres Lahat ungkap kasus penemuan ladang ganja di desa Jemaring kec. Jarai Kab. Lahat. Rabu / 23/03/ 2022/.melalui Press Conference bertempat di loby kantor Polres Lahat Sumsel.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK,yang di dampingi oleh Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIK, kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto, telah melaksanakan Press Conference ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring kec. Jarai kab Lahat Sumsel.
tersangka Atas nama Darham Apriansyah Bin Suin, umur 46 Tahun, alamat Desa Jemaring kec. Jarai, dengan Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg. sementara itu Kapolres lahat menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Darham menanam ganja di sela-sela kebun cabai miliknya.
selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 maret jam 21.30 wib Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di balai desa Jarai dan selanjutnya Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota intelkam polres lahat”, katanya.
selanjutnya sesampainya di kantor Polsek jarai kasat narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang mana, disela-sela tanaman cabai tersebut di tanami tanaman ganja, yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas.
Setelah di adakan penyisiran di dapatkan 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 Kg Tersangka dan Barang Bukti saat ini di amankan di Polres Lahat.
untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar undang-undang No. 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Hery







